Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Thorik Tak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 18/03/2013, 16:56 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Mohamad Thorik alias Thorik alias Alex bin Sukara tidak mengajukan eksepsi dalam sidang perdananya hari ini. Ia hanya ingin membuktikan lebih cepat pokok perkara dalam kasus yang dihadapinya.

"Supaya kita bisa cepat buktikan pokok perkaranya. Ekspesi itu kan hanya formalitas, apakah sudah benar apa belum kalau persidangannya benar di pengadilan ini," kata kuasa hukum Mohamad Thorik, Asludin Hadjani, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (18/3/2013).

Asludin mengatakan, dalam persidangan mendatang, pihaknya hanya akan membuktikan bahwa Thorik tidak masuk dalam unsur terorisme. Menurutnya, pembuatan bom yang dilakukan hanya Thorik bisa masuk dalam undang-undang darurat.

Selain itu, kata Asludin, Thorik tidak masuk dalam kelompok terorisme mana pun. Mereka tidak mempunyai nama kelompok, tetapi hanya membuat pelatihan pembuatan bahan peledak. Untuk itu, Thorik belum terbukti masuk dalam jaringan kelompok terorisme.

Dia melanjutkan, dari dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, pada dasarnya belum ada tindakan terorisme yang mereka lakukan. "Dengan demikian, saya berkesimpulan, unsur terorisnya terdakwa belum ada," katanya.

Persidangan Thorik berlangsung pada pukul 11.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang tersebut diketuai oleh Yuferry F Rangka dengan jaksa penuntut umum Rini Maryatie. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Senin (25/3/2013), dengan agenda pemanggilan saksi.

Jaksa menuntut Thorik dikenakan pelanggaran Pasal 15 juncto Pasal 7 atau Pasal 15 juncto Pasal 9 Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme. Atas tindakan tersebut, terdakwa dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Thorik terlibat dalam kasus ledakan sebuah bom rakitan di Jalan Teratai 7, RT 02/04, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, awal September 2012. Awalnya, warga menyangka ada kebakaran di rumah Thorik. Warga sekitar lalu mendatangi rumah tersebut dan mendapati benda peledak yang diduga dimilik Thorik. Saat warga mendekat, Thorik justru kabur dengan masih mengenakan sarung ke arah Jembatan Lima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com