Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Mutilasi, 16 Polisi dan 2 Warga Sipil Dapat Penghargaan

Kompas.com - 20/03/2013, 13:57 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 18 orang yang terdiri dari 16 anggota polisi dan 2 warga sipil mendapat penghargaan dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Mereka dianggap berperan aktif mengungkap kasus penemuan potongan tubuh korban mutilasi di Tol Cikampek yang dilakukan tersangka atas nama Benget Situmorang (35) dan Tini (39).

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni mengatakan, 16 polisi terdiri dari Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Timur, Unit Reserse Kriminal Polsek Makasar, dan Unit Reserse Kriminal Polsek Ciracas. Adapun 2 warga sipil yang ikut diberi penghargaan adalah Yusuf Efendi dan Juhandi.

Sebanyak 16 polisi itu adalah anggota tim yang berhasil menangkap dua pelaku di rumahnya dan melakukan penyidikan. Sementara itu, dua warga sipil tersebut adalah masyarakat yang memberikan informasi kali pertama kepada polisi saat pelaku membuang potongan tubuh di Tol Cikampek.

"Ini sebenarnya ide dari masyarakat untuk memberikan penghargaan atas prestasi yang diukir Polres Jakarta Timur bekerja sama dengan masyarakat, yaitu dua orang ini," ujarnya seusai pemberian penghargaan, Rabu (20/3/2013).

Mulyadi berharap, ke depan masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi apa pun terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungannya ke aparat kepolisian. Dengan demikian, tingkat gangguan keamanan di lingkungan masyarakat bisa ditekan. "Berkaca dari pengalaman, sudah banyak info dari masyarakat tentang kejadian sehingga kita bisa mengembangkan kasus hingga terungkap," lanjut mantan Kepala Polres Depok tersebut.

Acara penghargaan yang dihadiri ratusan polisi, perwakilan ormas pemuda, dan lain-lain dihelat di halaman parkir Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Penghargaan yang diberikan berbentuk piagam dan cendera mata.

Seperti diketahui, kasus mutilasi yang terjadi di Tol Cikampek Km 1 mengarah ke Jatibening, Makasar, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2013) pagi, sempat menemui jalan buntu. Polisi tidak berhasil mengidentifikasi identitas enam potong tubuh manusia yang berjenis kelamin perempuan tersebut. Berangkat dari informasi yang minim, polisi pun memulainya dari pelacakan sidik jari korban.

Tak disangka, di tengah penyelidikan itu, dua karyawan atas nama Yusuf Efendi dan Juhandi melapor ke polisi. Mereka mengaku melihat aksi pembuangan potongan tubuh di Tol Cikampek. Beruntung, keduanya mencatat nomor polisi satu angkutan kota yang digunakan pelaku. Tak sampai 42 jam, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengungkap identitas korban, Rabu (6/3/2013).

Korban diketahui bernama Darna Sri Astuti (32), sementara pelaku tak lain adalah pasangan kumpul kebonya, Benget Situmorang, dan seorang wanita yang disebut sebagai kekasih Benget, bernama Tini (39). Benget dikenakan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. Adapun Tini dikenakan Pasal 55 KUHP jo 56 KUHP jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com