Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadaan Rambu Kejut Ditolak Dinas PU

Kompas.com - 21/03/2013, 11:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembuatan rambu kejut untuk mengantisipasi balapan liar di Jalan Taman Mini Raya, perbatasan Makasar dengan Cipayung, Jakarta Timur, mengalami kendala. Meski diajukan beberapa tahun silam, rambu yang berguna demi kenyamanan dan keamanan pengendara kendaraan itu, tidak kunjung dibuat karena ditolak Dinas PU DKI.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Mirza Aryadi Soelarso membenarkan, rencana pengadaan rambu kejut di jalan tersebut telah ada sejak tahun 2012 lalu. Rencana pengadaan rambu itu direkomendasikan oleh Polsek Makasar dan Polsek Cipayung untuk mengurangi balap liar.

"Pengajuannya memang kita terima di tahun 2012, sayang anggarannya tidak disetujui dinas. Alhasil rencana tersebut tidak dapat direalisasikan di tahun 2012," ujar Mirza beberapa waktu lalu.

Mirza melanjutkan, pihaknya mengajukan kembali rencana pengadaan rambu kejut tahun 2012 yang akhirnya disetujui. Sayangnya, pihaknya tak serta merta dapat membuat rambu kejut itu. Pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas PU DKI terkait perbaikan jalanan.

Mirza menjelaskan, koordinasi yang dimaksud adalah mencari tahu apakah Dinas PU DKI sebagai pihak yang bertanggung jawab atas jalan itu berencana memperbaiki jalan itu atau tidak. Pasalnya, Sudin Dishub Jaktim tak bisa membuat rambu kejut apabila jalan itu akan diperbaiki.

"Takutnya setelah kita pasang garis kejut, Dinas PU melakukan pelapisan aspal. Karena itu kita perlu kordinasi dulu, supaya tidak berlapis-lapis dan akhirnya buang-buang anggaran," katanya.

Mirza berjanji dalam waktu dekat, pihaknya akan memastikan hal tersebut. Pasalnya, adua dari masyarakat sekitar yang terganggu aktivitas balap liar di jalan itu kian banyak. Dengan rambu kejut, pihaknya berharap dapat memperlambat laju kendaraan yang melintas dan otomatis tak lagi nyaman bagi para pelaku trek-trekan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com