Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rasyid Tak Ditahan, Ini Pertimbangan Hakim

Kompas.com - 25/03/2013, 15:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis masa percobaan enam bulan penjara atau tidak ditahan atas terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa (22). Majelis hakim pun memiliki pertimbangan sendiri dalam menetapkan keputusan tersebut.

Dalam fakta persidangan yang digelar di ruangan sidang utama, Senin (25/3/2013), Ketua Majelis Hakim yang diketuai J Suharjono mengatakan, terdapat satu poin memberatkan dan tiga poin meringankan atas terdakwa.

"Poin memberatkan, terdakwa tidak menjadi contoh yang baik bagi pengendara kendaraan," ujar Suharjono dalam persidangan, Senin siang.

Adapun poin meringankan, terdakwa dikatakan bersikap kooperatif selama proses hukumnya. Selain itu, terdakwa masih berstatus mahasiswa dan terdakwa memberi santunan kepada keluarga korban. Terlebih, terdakwa telah berjanji untuk menyekolahkan keluarga korban hingga dewasa.

Suharjono mengatakan, pihaknya menggunakan teori pemidanaan restorative justice dalam memutus vonis terhadap Rasyid. Teori tersebut, dikatakan hakim, adalah perspektif hukum yang ikut memasukkan pertangungjawaban terdakwa kepada korbannya sebagai bahan pertimbangan.

"Tindakan keluarga dengan memberikan santunan maupun pembiayaan perawatan dan pergantian kendaraan yang rusak, sebagai bentuk karakter pertanggungjawaban dan restitusi, rekonsiliasi, dan restorasi," katanya.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, Km 3+335, pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam omprengan jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Raihan (1,5), meninggal dunia serta tiga orang lain menderita luka-luka.

Rasyid dianggap terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan vonis 5 bulan penjara dan denda Rp 12 juta dengan masa percobaan 6 bulan penjara. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena jaksa menuntut Rasyid dengan 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Berita terkait, baca:

INSIDEN BMW MAUT DI JAGORAWI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com