Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Menerima Vonis Rasyid Rajasa

Kompas.com - 25/03/2013, 20:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarga Harun, korban tabrakan, oleh Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa, menerima keputusan hakim terkait vonis yang diberikan kepada Rasyid. Keluarga korban juga pasrah dan tidak akan menuntut hukuman lebih berat kepada Rasyid.

"Keluarga sudah pasrah, itu semua kan wewenang hakim. Kami pun tidak menuntut lebih kepada Rasyid," kata Umianah, istri Harun, saat dihubungi wartawan, Senin (25/3/2013).

Umianah mengungkapkan, dirinya tidak menghadiri sidang vonis Rasyid Rajasa. Ia mengetahui informasi mengenai vonis Rasyid dari media dan keluarga dekatnya. Ia mengatakan, keluarga sudah menerima takdir yang digariskan kepada salah satu anggota keluarganya tersebut.

Umianah mengatakan, selama ini keluarga Rajasa juga sudah memegang janjinya untuk menyekolahkan anak bungsunya sampai lulus kuliah. Selain itu, keluarga Rasyid juga masih menjaga hubungan silaturahmi dengan menelepon di beberapa kesempatan.

Selain menyekolahkan anak bungsunya, Ferdiansyah, keluarga Rasyid juga berjanji memberikan pekerjaan atau modal usaha kepada Nurhasanah, anak keempat Harun. Hal itu dikarenakan hanya Nurhasanah dan Ferdiansyah yang belum memiliki keluarga sendiri. Adapun Ukar, ipar Harun, mengatakan, pasca-kecelakaan di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013 lalu, keluarga Rasyid sudah memberikan bantuan kepada istri Harun, yaitu Umianah. Keluarga Rasyid juga memberikan catering untuk tahlil memperingati tujuh hari meninggalnya Harun.

"Keluarga Rasyid juga datang sehari setelah meninggalnya kakak (Harun) dengan membawa sembako," kata Ukar.

Harun meninggal dalam kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi Km 3+335 Tol Jagorawi arah Bogor pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil angkutan umum pelat hitam Daihatsu Luxio F 1622 CY yang ditumpangi Harun ditabrak oleh mobil BMW B 272 HR yang dikendarai Rasyid Rajasa. Harun tewas di tempat saat kecelakaan tersebut berlangsung.

Setelah kejadian itu, Rasyid ditetapkan sebagai tersangka. Selain Harun, kecelakaan itu juga menewaskan seorang balita bernama Raihan (1,5) dan menyebabkan tiga orang lain luka-luka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com