Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim : Biaya Perkara Rp 2.000 Ditanggung Rasyid

Kompas.com - 26/03/2013, 08:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan tidak mengabulkan permohonan kuasa hukum Rasyid Amrullah Rajasa bahwa biaya perkara sidang sebesar Rp 2.000 dibayar oleh negara.

"Terdakwa yang membayar, bukan negara," kata Janiko Girsang, Humas PN Jakarta Timur kepada Kompas.com, Senin (25/3/2013).

Janiko yang juga menjadi hakim anggota dalam persidangan putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian RI, Hatta Rajasa itu mengatakan, terdakwa wajib membayar biaya perkara jika dalam tenggang waktu 7 x 24 jam diketahui telah menerima hasil putusan yang dijatuhkan hakim.

"Itu diberikan kepada jaksa jika vonis sudah berkekuatan hukum tetap selama tujuh hari. Kalau banding, kan berarti belum," ujar Janiko.

Sebelumnya, kuasa hukum Rasyid, Ananta Budiartika mengklaim bahwa biaya perkara sebesar Rp 2.000 telah ditanggung negara. Hal itu sesuai dengan permohonan kuasa hukum kepada hakim dalam sidang Rasyid terdahulu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 3+335, tanggal 1 Januari 2013. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikannya menghantam mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Reihan (1,5) tewas serta tiga orang lain menderita luka.

Dalam persidangan, Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009, dia divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 12 juta dengan masa percobaan 6 bulan penjara. Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan subsider 6 bulan penjara.

Berita terkait, baca :

INSIDEN BMW MAUT DI JABOTABEK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com