JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menduga, pengemudi mobil sedan Porsche bernomor polisi B 88 DAN, Danny Leonardi (25) bersama rekannya Hardy Arga Ciputra (24), sebagai bandar atas kepemilikan narkotika jenis Happy Five sebanyak 598 butir. Dugaan dari kepolisian tersebut mengacu dari ditemukannya ratusan pil Happy Five dari kedua tersangka.
"Happy Five ini dilarang penggunaaannya. Dan kepada DL dan HAC ini dengan kepemilikan sampai 598 Happy Five, ini masuk kategori bandar atau pengedar," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/3/2013).
Rikwanto mengatakan, sangat jarang apabila dalam kenyataannya kedua tersangka dengan kepemilikan ratusan pil narkotika akan mengedarkan dengan cara satu-satu. Dalam kenyataan di lapangan, kata Rikwanto, seorang dengan kepemilikan narkotika sebanyak itu biasanya akan mengedarkan pada pengedar kecil. Baru dari pengedar kecil itu akan diedarkan kepada konsumen atau pemakai.
"Jarang sekali dengan jumlah sebanyak itu dia akan mengedarkan satu-satu. Walaupun nanti dia dapat suplai dari Yg-yg, keatasnya kami akan cari juga," ujar Rikwanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengemudi mobil Porsche yang terlibat kecelakaan di kawasan SCBD pada Minggu (24/3/2013) dini hari sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ditemukannya barang haram tersebut. Keberadaan barang haram tersebut terungkap setelah Dany berusaha membuang narkoba tersebut yang kemudian dilihat oleh seorang satpam dan diketahui sebagai Happy Five. Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.