Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Bukti Lengkap, Polisi Akan Jadikan Wakepsek Tersangka

Kompas.com - 01/04/2013, 16:05 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian membenarkan status Wakil Kepala Sekolah (wakepsek) SMA Negeri 22 Jakarta Timur berinisial T akan ditingkatkan apabila satu alat bukti lagi sampai dan diterima penyidik kepolisian. Selama ini, T berstatus saksi dan terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan muridnya berinisial MA.

"Untuk Wakepsek, setelah ada satu alat bukti itu, mudah-mudahan akan diterbitkan surat panggilan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/4/2013).

Rikwanto mengatakan, satu alat bukti itu nantinya akan menguatkan status T bersama hasil gelar perkara sebagai tersangka pada minggu ini berdasarkan hasil gelar perkara dan barang bukti yang dikumpulkan selama ini. Dengan begitu pihaknya pihaknya mengatakan, dalam waktu dekat T bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi, penyidik tinggal menyimpulkan saja," ujar Rikwanto.

Secara terpisah, kuasa hukum MA, Bambang Sri Pujo Sukarno, sebelumnya juga menyakinkan bahwa dengan satu alat bukti lagi wakil kepala sekolah yang dilaporkan melakukan seks oral terhadap siswinya itu akan menjadi tersangka. "Kami masih butuh satu alat bukti lagi yang bisa membuat si guru (Wakpesek) jadi tersangka," ujar Bambang.

MA menjadi korban pelecehan seksual setelah dipaksa melakukan seks oral sebanyak empat kali oleh T. Aksi itu kali pertama dilakukan satu kali di bulan Juni 2012 di salah satu tempat wisata besar di Jakarta Utara; dan tiga kali dilakukan pada Juli 2012, masing-masing di tempat yang sama saat kali pertama, di Bogor, dan di rumah T di Bekasi.

Sang guru, kata MA, selalu menyertai aksi bejat dengan sejumlah ancaman, antara lain akses mendapat ijazah dipersulit dan nilai jelek untuk ujian nasional. T memperlakukan MA layaknya wanita bayaran. Seusai memaksa seks oral, pelaku menurunkan korban di tepi jalan dekat rumah dan memberi uang Rp 50.000 untuk ongkos pulang. MA yang tak bisa berbuat banyak terpaksa menerima dan memilih memendamnya dalam hati.

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat MA sudah tak tahan lagi untuk menceritakan aibnya. Seorang guru berinisial Y pun menjadi tempat curhat pertamanya. Y kemudian berkoordinasi dengan keluarga korban dan akhirnya mereka memberanikan diri melaporkan aksi amoral pelaku ke Polda Metro Jaya, 9 Februari 2013.

Berita terkait, baca :

PELECEHAN SEKS DI SEKOLAH

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com