Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi PT GAMA Tersangka Kasus Investasi Emas

Kompas.com - 04/04/2013, 14:16 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima orang petinggi dan pemilik PT Graha Artha Mas Abadi (GAMA) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan. Kelima orang tersebut dianggap bertanggung jawab atas investasi emas yang menyebabkan nasabah mengalami kerugian miliaran rupiah.

"Ada lima tersangka pelaku yang sudah ditahan. Mereka berinisial MSW, RL, ST, LH, dan BST," kata Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Daddy Hartadi dalam keterangan pers di Polsektro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (4/4/2013).

MSW tercatat sebagai komisaris PT GAMA. RL dan ST berstatus direksi perusahaan. Sementara itu, LH dan BST adalah pemegang saham atau pemilik perusahaan. Dua orang terakhir inilah yang diduga sebagai otak investasi bodong ini.

"Ternyata otak penipuan adalah dua pemegang saham," sambung Daddy.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan laporan dari nasabah PT GAMA bernama Sendjaya Iwan Santoso. Sendjaya mewakili 500-an nasabah perusahaan yang tersebar di Jakarta, Medan, dan Pekanbaru.

Sendjaya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1.495.000.000 akibat investasi pembelian emas batangan seberat 3.397,5 gram. Hingga saat ini, total kerugian kolektif yang dialami ratusan nasabah tersebut mencapai Rp 100.934.446.000. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan akumulasi nilai uang yang terdapat pada 1158 lembar invoice yang telah terkumpul sebagai barang bukti.

PT Gama diduga menjalankan modus penipuan berkedok investasi emas dengan empat cara, yakni penawaran investasi emas fisik, non fisik, gadai, dan pararel. Selain korban, penyidik telah meminta keterangan dari 11 orang saksi.

Berdasarkan keterangan dan barang bukti yang dikumpulkan, penyidik menjerat kelima tersangka dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com