JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya pada Senin (8/4/2013) ini sudah melayangkan surat panggilan tersangka kepada Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMA Negeri 22 Jakarta Timur berinisial T. T sebelumnya merupakan terlapor dalam kasus seks oral dengan pelapor siswinya sendiri berinisial MA.
"Untuk kasus wakil kepala sekolah, hari ini kami layangkan surat panggilan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin siang.
Rikwanto mengatakan, surat panggilan sebagai tersangka yang dilayangkan itu memanggil T untuk menjalankan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada pekan ini. "Nanti akan kami periksa hari Kamis ini. Dari Krimum (Ditreskrimum) sudah melayangkan panggilan pagi tadi," ujarnya.
Rikwanto mengatakan, hingga Senin siang pelapor dalam kasus itu masih satu orang. Apabila muncul laporan adanya korban lain, Rikwanto mengatakan, kepolisian akan tetap menindaklanjuti hal itu.
Berita terkait, baca :
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.