Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Sembunyikan Sabu di Dalam Ban Serep

Kompas.com - 08/04/2013, 17:50 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejuta cara selalu digunakan sindikat narkoba agar penyelundupan barang haramnya tidak terendus penegak hukum. Salah satunya dilakukan kurir sabu berinisial IC (50). Sabu yang hendak diselundupkannya sampai disimpan di dalam ban serep mobilnya. Beruntung, penyelundupan berhasil digagalkan.

Kepala Subdirektorat Psikotropika Badan Narkotika Nasional Komisaris Agung Ramos Sinaga menuturkan, BNN berhasil menggagalkan aksi penyelundupan tersebut tanggal 14 Maret 2013 pukul 07.00 di Jalan Kapten Sulaiman, Lintas Timur, Palembang, Sumatera Selatan. Di ban serepnya, BNN pun mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 514 gram.

"IC ditangkap saat tengah mengantarkan sabu dari Tangerang, Banten, menuju Palembang dengan mobil Avanza hitam metalik," ujar Agung saat memusnahkan sejumlah barang bukti itu di halaman belakang BNN, Senin (8/4/2013).

Agung melanjutkan, berdasarkan pengakuan IC, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan di salah satu rumah sakit di Tangerang, Banten, satu hari sebelum ditangkap. Ia pun diminta menyerahkan sabu tersebut kepada seorang lainnya di Palembang, Sumatera Selatan. IC yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta tersebut mengaku mendapat uang jalan sebesar Rp 5 juta setiap sekali penyelundupan.

Adapun IC mengaku telah tiga kali menyelundupkan narkoba jenis sabu dengan rute dan instruksi yang sama, yakni dari Tangerang menuju Palembang. "Identitas yang menyuruhnya dan orang tujuan belum bisa kita ungkap kepada publik karena masih dalam pengembangan kami," lanjut Agung.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka dijerat oleh Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (C18-11)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com