Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Lelang Jabatan, Orang "Titipan" Tinggal Cerita

Kompas.com - 08/04/2013, 19:18 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Pemprov DKI telah membuka pendaftaran seleksi promosi jabatan terbuka atau yang lebih dikenal dengan lelang jabatan lurah dan camat melalui sistem online. Penggunaan sistem online ini juga diyakini dapat mencegah pendaftar gelap atau pegawai titipan.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Budi Utomo mengatakan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Registrasi Kepegawaian (NRK).

"Dengan sistem online itu, jadi enggak mungkin ada penumpang gelap ataupun titipan," kata Budi di Balaikota Jakarta, Senin (8/4/2013).

Sistem ini juga dilakukan untuk mencegah adanya manipulasi data atau adanya orang non-PNS yang mendaftarkan diri. Dengan memasukkan NIP dan NRK, maka data diri pendaftar langsung keluar karena semua data PNS DKI sudah terekam dalam database BKD DKI.

Dari hasil input data pendaftaran itu, calon camat dan lurah ini akan mendapatkan nomor ujian online, yang akan dilaksanakan pada 24-25 April 2013. Ujian online itu mencakup tes materi pembangunan, pelayanan publik, dan pemerintahan.

Masing-masing peserta akan mendapatkan soal yang berbeda dengan bobot yang sama. Setelah peserta seleksi lolos ujian online, beberapa hari berikutnya, akan dilanjutkan dengan tes kompetensi assessment center, yang meliputi wawancara, psikologi, tulisan kompetensi, serta tes visi dan misi.

"Sementara itu, pendaftaran masih akan terus berlangsung sampai 22 April 2013, jam 12 malam. Jadi, PNS jangan khawatir, asal syarat terpenuhi pasti terdaftar," kata Budi.

Bagi para PNS yang ingin mendaftar seleksi tersebut, dapat mendaftar melalui halaman website www.jakgov.jakarta.go.id. BKD DKI juga telah membuka layanan pengaduan proses lelang jabatan di nomor 021-3455552. Selain itu, di BKD DKI, lantai 20 Blok G Balaikota DKI juga telah dibuka posko sekretariat seleksi jabatan.

Pada tahap awal, lelang jabatan ini dilakukan pada level kepala kelurahan dan kecamatan. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural menyebutkan bahwa untuk jabatan lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III-b, tertinggi III-d, dan memiliki eselon IV-A. Adapun untuk menjadi camat, PNS harus masuk golongan terendah III-d dan tertinggi IV-b dengan minimum pendidikan sarjana S-1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com