Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Tiri Akui Aniaya Vina hingga Tewas

Kompas.com - 09/04/2013, 14:46 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — DS (18) sudah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya Davina Lira Putri atau Vina (5), yang tidak lain anak tirinya sendiri.

Berdasarkan hasil tes kejiwaan dan psikologi tersangka oleh kepolisian, penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 16 Maret 2013 silam, dilakukan DS dengan sadar di kediamannya di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Tangerang. DS mengaku bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya itu.

"Hasil obeservasi psikologi tersangka tidak ada gangguan jiwa, sadar akan apa yang dilakukannya," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Shinto Silitonga dalam keterangannya, Selasa (9/4/2013).

Shinto mengatakan, DS merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukan terhadap Vina yang merupakan anak tirinya tersebut. Awal pemicunya lantaran putrinya itu tidak menurut saat dibangunkan untuk mandi.

Saat itu, DS mendorong Vina ke arah kamar mandi sehingga kepalanya membentur lantai dan mengalami kejang. Sebelum mendorong, DS juga sempat memukul dan menampar Vina. Naas, setelah sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa Vina tidak bisa terselamatkan akibat peristiwa itu.

"Tersangka merasa bersalah, mencoba hadapi permasalahan ini dengan tegar, kuat, dan pasrah. Tersangka sadar perbuatannya keliru dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," ujar Shinto.

Berdasarkan rekam jejak hidup, DS merupakan anak kedua dari empat bersaudara dari keluarga yang tergolong mampu. Namun, semenjak kanak-kanak, kehidupan keluarganya kurang harmonis dan orangtua sering bertengkar.

Sejak kecil, tersangka kurang memperoleh perhatian dari sang ayah. Saat menduduki bangku kelas VI SD, orangtuanya bercerai. Ia kemudian mengikuti ibu tirinya di Palembang, di mana kerap menerima perilaku kekerasan dan sasaran kemarahan ayah dan ibu tirinya.

Pada September 2012, DS dikenalkan ibu tirinya kepada AW (36), yang kelak menjadi suaminya. Tetapi, AW sudah memiliki anak perempuan, yang tidak lain adalah Vina. Saat itu, DS iba dengan Vina karena merasa nasibnya sama dengannya. Kemudian dia bersedia menikah dengan AW.

Pascanikah, AW jarang pulang karena bekerja sebagai sopir ekspedisi. Karena jarang komunikasi, terjadi permasalahan rumah tangga dengan DS.

DS mengaku Vina sulit diasuh, susah makan, susah mandi, dan lainnya. Bocah perempuan itu hanya menurut apabila sang suami pulang. Akumulasi dari perasaan tersangka dan dampak dari pengalaman hidupnya itu yang diduga sebagai puncak penganiayaan Vina.

Dari perbuatannya, DS terancam Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com