Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisa Utang Jamkesda DKI Rp 66 Miliar

Kompas.com - 10/04/2013, 17:41 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Utang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Pemprov DKI sejak 2011 mencapai Rp 355 miliar. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jamkesda Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Yudhita Endah Primaningtyas mengatakan Pemprov DKI membayarkan sebanyak Rp 289 miliar.

"Hingga sekarang yang sudah terbayar Rp 289 miliar," kata Yudhita di Balaikota Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Saat ini, masih ada sisa Rp 66 miliar yang harus dibayarkan Pemprov DKI kepada pihak rumah sakit (RS). Belum selesainya pelunasan itu, kata Yudhita, karena pihak RS masih belum melengkapi berkas dokumen untuk diserahkan kepada Dinkes DKI.

Yudhita mengatakan, Dinkes DKI akan membayarkan utang itu berdasarkan klaim yang sudah masuk, kemudian klaim itu diverifikasi. Dengan adanya dokumen kajian dari pihak RS, maka Dinkes DKI dapat mengetahui berapa besar biaya RS membayarkan biaya perawatan pasien Jamkesda.

Dipertegas Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emmawati, alasan sisa utang itu masih belum dibayar kepada pihak RS. Menurut dia, utang itu dapat dibayar, apabila pihak RS telah menyerahkan dokumen secara lengkap.

Jika pihak RS masih belum menyerahkan dokumen yang menjadi persyaratan, maka Dinkes DKI pun tak akan membayarkan tagihan tersebut.

"Dinkes DKI selalu memberitahukan RS untuk mempercepat penyerahan dokumen perawatan dan pengobatan pasien Jamkesda," kata Dien.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com