Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Belanda Pasok Ekstasi Oplosan Pil Koplo

Kompas.com - 11/04/2013, 16:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sindikat internasional narkoba asal Belanda ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka mengoplos ekstasi asli dengan pil koplo atau pil anjing gila.

Terungkapnya sindikat narkoba oplosan itu berawal dari penangkapan tiga tersangka berinisial STRJ0, SGNR, dan BRN yang bertugas sebagai kurir, pemasok, dan produsen ekstasi itu di Indonesia. Mereka tertangkap di Tol Cikupa, Tangerang, Banten, pada Senin (8/4/2013).

Kepala Polda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno menuturkan, ekstasi itu masuk ke Indonesia melalui Malaysia dari Medan. Tiga tersangka membawa ekstasi itu menggunakan dua mobil melalui jalur darat menuju Jakarta.

"Setelah dilakukan penggeledahan, di salon (speaker) mobil Soluna ditemukan 125.000 butir pil ekstasi warna merah logo apel yang diduga dari Belanda," kata Putut di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/4/2013).

Dari penangkapan tiga tersangka itu, kata Putut, kemudian dilakukan pengembangan di rumah tersangka SGNR di Bekasi. Setelah penggeledahan, polisi mendapati seperangkat alat untuk memproduksi ekstasi dan sejumlah cairan kimia sebagai bahan baku. Di tempat itulah SGNR mencampur ekstasi asli dengan pil koplo, yang diduga untuk memperoleh keuntungan.

"Narkoba yang asli dari Belanda digerus dan dicampur dengan pil koplo, pil yang dipakai untuk menyembuhkan anjing gila," ujar Putut.

Menurutnya, para pelaku dalam satu hari bisa membuat sebanyak 5.000 butir ekstasi oplosan. Dari perbandingannya, tutur Putut, satu butir ekstasi asli yang dioplos bisa diperbanyak hingga tiga butir.

"Kalau ekstasi itu satu butir bisa sampai Rp 300.000, sekarang pil koplo itu hanya Rp 500. Jadi, motif mereka ini mencari untung besar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji pada kesempatan yang sama.

Berdasarkan pemeriksaan intensif kepolisian, diketahui bahwa ekstasi asli ratusan butir itu dimiliki produsen berinisial BNL yang merupakan WN Belanda. Ekstasi tersebut dikirim dari Belanda ke Malaysia dengan penerima berinisial Toki yang berada di Malaysia untuk kemudian diselundupkan menuju Indonesia kepada tiga tersangka itu.

Adapun barang bukti yang disita petugas sebanyak 126.236 butir ekstasi asli dari Belanda. Selain itu, polisi menyita dua kendaraan; seperangkat alat cetak ekstasi; bahan kimia campuran, baik padat maupun cair; empat buku tabungan; dan enam ponsel.

Para tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 subsidair Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, atau paling singkat lima tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com