JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Wakil kepala sekolah SMA Negeri 22 Jakarta Timur berinisial T, tersangka kasus seks oral terhadap siswi berinisial MA. Pasalnya, tersangka saat ini sedang menempun kuliah sebagai mahasiswa S-2 di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
"Tidak dilakukan penahanan. Tersangka masih kuliah S-2," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan singkat, Jumat (12/4/2013).
Selain itu, Rikwanto mengatakan, pihak keluarga tersangka juga menjamin bahwa tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Rikwanto mengatakan, saat ini sudah belasan saksi diperiksa kepolisian. "Sudah 16 saksi diperiksa, itu termasuk saksi korban dan saksi ahli psikiater," ujar Rikwanto.
Sebelumnya, T ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seks terhadap siswinya, MA. MA menjadi korban pelecehan seksual setelah dipaksa melakukan seks oral sebanyak empat kali oleh T. Perbuatan asusila itu dilakukan T di beberapa tempat berbeda. Salah satunya bahkan dilakukan di kediamannya sendiri.
MA, yang sudah tak tahan dengan perlakuan T, mengadu kepada seorang guru berinisial Y. Guru tersebut kemudian berkoordinasi dengan keluarga korban dan akhirnya mereka melaporkan aksi amoral wakepsek itu ke Polda Metro Jaya pada 9 Februari 2013. Menurut kuasa hukum MA, korban aksi pelecehan T sudah lebih dari 10 orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.