Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Makam, KPK Angkut 5 Kardus dari Rumah Syahrul

Kompas.com - 19/04/2013, 22:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah melakukan penggeledahan selama 10 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya keluar dari kediaman Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R Sampurnajaya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2013).

Petugas KPK keluar dari kediaman Syahrul sekitar pukul 21.10 mengendarai mobil Toyota Kijang Innova hitam berpelat nomar polisi B 1819 UFU. Seusai penggeledahan tersebut, petugas KPK terlihat membawa 5 kardus dari dalam rumah Syahrul.

Menurut salah seorang warga yang ikut dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita satu kardus berkas sedangkan sisanya adalah berupa alat-alat. "Berkas satu kardus, sisanya peralatan," ujarnya sambil berlalu.

Tak lama setelah mobil yang membawa KPK keluar, sebuah mobil CRV abu-abu bernomer polisi B 112 UKI terlihat keluar dari dalam rumah Syahrul. Saat disorot wartawan, pria yang ada di dalam mobil tampak menutupi wajahnya menggunakan jaket. Mobil yang diduga ditumpangi Syahrul itu langsung melaju meninggalkan rumah.

KPK melakukan penggeledahan di rumah milik Syahrul RS Jaya di Jalan H. Jian No. 73, Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2013), terkait kasus dugaan suap pemberian izin pembangunan makam mewah di Desa Antajaya, kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lainnya terkait kasus tersebut.

"Penggeledahan di tiga tempat. Pengeledahan dimulai sekitar pukul 10.30," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/4/2013).

Tiga tempat tersebut terang Johan, yakni di Gedung Bappebti yang ada di Jalan Kramat Raya No 172, Jakarta, kemudian di apartemen Senopati lantai 18 unit 186 Tower 3 Jalan Senopati Jakarta, dan terakhir di sebuah rumah di Jalan H Jian no 73 Cipete Utara, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com