Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 1.118 PNS DKI Daftar Jabatan Lurah dan Camat

Kompas.com - 20/04/2013, 17:54 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Sabtu (20/4/2013) atau dua hari ditutupnya pendaftaran seleksi dan promosi jabatan terbuka, sudah 1.118 pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang mendaftar untuk jabatan lurah dan camat melalui halaman website www.jakgov.jakarta.go.id.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Budi Utomo mengatakan animo PNS DKI untuk mengikuti proses ini semakin meningkat. Rincian pendaftar lurah sebanyak 775 PNS, sementara pendaftar posisi camat sebanyak 343 PNS. "Jadi, total hingga hari ini 1.118 yang telah mendaftar mengikuti seleksi," kata Budi, Sabtu.

Setelah lolos persyaratan administrasi, pendaftar diwajibkan mengikuti ujian online, pada 24-25 April 2013. Ujian online itu mencakup tes materi pembangunan, pelayanan publik, dan pemerintahan. Setiap peserta akan mendapatkan soal yang berbeda dengan bobot yang sama.

Setelah peserta seleksi lolos ujian online, beberapa hari berikutnya, akan dilanjutkan dengan tes kompetensi assessment center, yang meliputi wawancara, psikologi, tulisan kompetensi, serta tes visi dan misi.

"Jika peserta yang sudah mendaftar dan tidak hadir saat kita undang untuk tes maka dianggap gugur," katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural menyebutkan bahwa untuk jabatan lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III-b, tertinggi III-d, dan memiliki eselon IV-A.

Adapun untuk menjadi camat, PNS harus masuk golongan terendah III-d dan tertinggi IV-b dengan minimum pendidikan sarjana S-1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com