Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Sodomi, Guru Ngaji Beri Uang ke Korbannya

Kompas.com - 02/05/2013, 09:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seusai melakukan tindak kekerasan seksual dengan cara menyodomi korban yang masih bocah, AZ (28) pun melakukan tipu daya agar sang bocah tak mengadu tentang apa yang dilakukannya. Dia memberikan uang kepada korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur AKBP Muhammad Saleh menjelaskan, AZ selalu menyodomi anak didiknya di rumah kontrakan di Cakung, Jakarta Timur. Ia melakukan sodomi setelah para bocah diajarkannya mengaji. Sementara bocah yang lain pulang, AZ memanggil salah satu dari mereka untuk tetap bertahan di kontrakannya tersebut.

"Pertama minta pijat, lama-lama dipelorotin celananya, saat itulah dieksekusi sama dia. Setelah itu, korbannya disuruh pulang sambil diberikan uang, ada yang Rp 1.000 ada yang Rp 2.000," ujar Saleh saat ditemui Kompas.com di kantornya, Rabu (1/5/2013) malam.

Saleh mengatakan, pemberian uang tersebut merupakan bentuk tipu daya tersangka agar sang bocah melupakan apa yang baru terjadi. Meski dengan nada tak mengancam, AZ juga mengatakan agar korban tidak bercerita kepada siapa pun apa yang terjadi.

Aksi AZ itu, tutur Saleh, dilakukan dalam rentang waktu Desember 2012 hingga April 2013. Adapun proses sodomi terhadap keempat belas korban tersebut dilakukan dalam waktu yang tidak bersamaan.

Saleh mengungkapkan, rasa hormat kepada sang guru, wibawa yang dimiliki sang guru, dan tipu daya yang dilakukan pria belum berkeluarga dan memiliki tato di punggungnya tersebut menyebabkan para korbannya tidak berontak.

"Pertama korbannya tidak berontak. Namun, ada satu korban yang mengeluh bokongnya sakit saat buang air besar, jadilah itu pergunjingan di antara tetangga-tetangga. Ternyata, korbannya banyak, sampai 14 orang. Akhirnya diketahui bahwa pelakunya adalah si AZ," ungkap Saleh.

Pada Jumat (26/4/2013) pagi, warga, terutama orangtua korban yang geram dengan tindakan AZ, pun langsung menggerebek kontrakannya. Setelah sempat diamankan di kediaman Ketua RW setempat dari amukan warga, AZ kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Kini, AZ yang juga bekerja sebagai karyawan perusahaan pengantar barang tersebut sudah diamankan di Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. AZ dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com