Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Sodomi oleh Oknum Brimob Ditunda

Kompas.com - 21/05/2013, 18:08 WIB
Norma Gesita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang atas kasus sodomi oleh seorang anggota Brimob, Briptu NE, terhadap anak berinisial FF (5) di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur (PN Jaktim) ditunda. Penundaan dilakukan karena anggota majelis hakim masih bersidang untuk kasus lain dan kondisi saksi pelapor.

Hari ini, FF dan orangtuanya sedianya dimintai keterangan di persidangan. Namun, karena terlalu lama menunggu, FF pun terlihat lelah. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (27/5/2013) mendatang.

MH selaku orangtua korban mengaku kecewa atas penundaan ini. Penundaan ini adalah yang ketiga kali selama empat persidangan yang telah digelar. ''Tadinya kami pikir sidang kasus ini didahulukan karena korban masih anak-anak,'' kata MH di PN Jaktim, Selasa (21/5/2013).

Meski demikian, orangtua dan korban akan tetap hadir pada sidang mendatang. Kuasa hukum korban meminta kasus pemanggilan saksi untuk persidangan dilakukan melalui surat panggilan.

Sebelumnya, kuasa hukum korban meminta sidang tetap dilanjutkan. Di lain pihak, kuasa hukum tersangka, Jefni Mantik, mengatakan, kesiapan kuasa hukum dan kliennya menghadapi persidangan. ''Kami yakin klien kami tidak bersalah,'' kata Jefni.

Jefni melihat ada kejanggalan dalam kasus itu, antara lain perbedaan hasil visum korban dari RS Polri RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Visum RS Polri menunjukkan hasil visum terhadap korban negatif dari kekerasan seksual. Menurut Jefni, sejak saat itu, pemeriksaan seharusnya berhenti. Namun, orangtua korban kemudian melakukan visum ke RSCM dan ternyata hasilnya positif bahwa korban mendapatkan perlakuan kekerasan seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com