Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Sampah Era Jokowi, Sampah Ekonomis Bisa Dijual

Kompas.com - 25/05/2013, 18:51 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Disahkannya Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Pengelolaan Sampah memberi peluang  bagi warga Jakarta untuk "berbisnis" sampah. Mulai sekarang, pilah-pilahlah sampah yang bernilai ekonomis.

"Konsep bussines to bussines. Kita harap rumah tangga bisa memilah sampah sendiri yang punya nilai ekonomis dan tidak, jangan dicampur," ujar Kepala Dinas Kebersihan Unu Nurdin kepada wartawan, Sabtu (25/5/2013).

 

Unu menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bekerjasama dengan swasta untuk membeli sampah yang telah dipilah masyarakat. Sampah pun akan dikirim ke tempat pengolahan untuk didaur ulang menjadi barang yang berharga.

Biaya pengiriman sampah yang selama ini adalah tanggung jawab Pemprov DKI pun biaya swasta. Untuk teknis pelaksanaan, misalnya sistem bayar atau pun sistem pengangkutan, Unu belum bisa menjelaskan lebih jauh karena sistem pengolahan sampah itu tengah dalam penggodokan pihaknya.

"Dengan konsep bussines to bussines, kawasan itu bisa kerjasama dengan pebisnis, jadi jangan tergantung sama Pemda DKI terus," lanjut Unu.

Unu mengatakan, melalui rancangan sistem itu, pihaknya pun akan menyiapkan beberapa hal. Salah satunya melakukan peremajaan sebanyak 500 unit dari 700 unit truk angkut sampah. Untuk mewujudkan peremajaan tersebut pun, pihaknya telah menyiapkan dana Rp 20 miliar.

Menurut Unu, Perda tersebut akan segera dilengkapi Peraturan Gubernur, Petunjuk Pelaksana, Petunjuk Teknis dan yang terakhir yakni sosialisasi Perda ke masyarakat. Ia memperkirakan Peraturan Daerah yang baru itu selesai pada Oktober 2013 mendatang.

Ia berharap, dengan sistem pengelolaan sampah yang baru, mampu meningkatkan nilai ekonomis sampah yang berimbas pada peningkatan taraf ekonomi warga DKI. Diharapkan, sampah bukan lagi barang yang dihindari, melainkan barang yang memiliki daya jual. Bahkan, bukan tidak mungkin sistem tersebut mampu menyerap tenaga kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com