Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemotong Kelamin Tawarkan Pernikahan, Keluarga Belum Jawab

Kompas.com - 26/05/2013, 12:25 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Keluarga NN (22), pelaku pemotong alat kelamin AM di Pamulang, Jumat (24/5/2013) lalu sempat mendatangi kediaman korban di kawasan Bojongsari, Depok.

Menurut kuasa hukum korban Zainal Abidin, keluarga pelaku bermaksud untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban serta membicarakan kemungkinan dilakukannya pernikahan antara pelaku dan korban.

"Iya benar, Jumat ada pertemuan antara keluarga pelaku dan keluarga korban di rumah korban," Ujar Zainal saat dihubungi wartawan, Minggu (26/5/2013).

Mengenai permintaan keluarga pelaku yang berniat menikahkan korban dengan pelaku, Zainal mengungkapkan belum bisa membeberkan perkembangan rencana tersebut. Pada saat pertemuan, pihak keluarga korban merasa keberatan dengan rencana tersebut dan ingin proses hukum tetap berjalan.

"Sementara ini saya tak bisa jawab permintaan keluarga pelaku, saya serahkan ke keluarga korban. Tapi mereka nampaknya ingin proses hukum terus berjalan," tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut pihak keluarga pelaku yang datang di antaranya orangtua pelaku, ditemani kerabat lain serta Lurah Kosambi.

Diberitakan sebelumnya, NN memotong kelamin AM karena kesal dua kali disetubuhi oleh korban. Perempuan single itu sempat menjadi tahanan Polsek Pamulang sebelum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita di Tangerang, Banten.

"NN dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Pelaku menyesal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (21/5/2013).

Menurut Rikwanto, pelaku dan korban bukan sepasang kekasih. Keduanya kenal empat bulan lalu melalui komunikasi telepon.

Pada Senin (13/5/2013) sore, keduanya untuk pertama kali bertemu muka, yang berujung pada kasus pemotongan kelamin AM pada Selasa (14/5/2013) dini hari.

"Baru pertama kali bertemu itu, korban dibawa ke wilayah Bogor yang tidak diketahui pelaku. Lalu di dua lokasi korban memaksa melakukan hubungan badan. Pelaku mengaku menolak. Tetapi karena ketakutan ditinggal, akhirnya pelaku bersedia. Namun, dalam hatinya sangat kesal dan marah," tutur Rikwanto.

Mengenai senjata tajam yang digunakan pelaku, menurut Rikwanto, benda itu didapat oleh pelaku saat keduanya makan nasi goreng di daerah Lamtoro, Pamulang. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com