Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan: Karyawan BRI Tidak Melakukan Kejahatan

Kompas.com - 29/05/2013, 13:57 WIB
Ratih Prahesti Sudarsono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya saat ini tengah menunggu pihak kejaksaan untuk menyatakan P-21 atau berkas sudah sempurna pada berkas kasus penggelapan logam mulia  51 kilogram dengan tersangka tiga karyawan Bank BRI.

Berkas tersebut sudah diserahkan penyidik kepada kejaksaan pekan lalu.

"Berkasnya sudah di jaksa. Sekarang kami menunggu apakah jaksa akan mengembalikan dengan memberi petunjuk-petunjuk agar disempurnakan penyidik atau jaksa menyatakan berkas tersebut sudah sempurna atau P-21," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (29/5/2013) siang.

Ia sebelumnya membenarkan bahwa Menteri BUMN Dahlan Iskan, Selasa lalu, membesuk tiga tersangka karyawan BRI yang ditahan di Polda.

"Dahlan tidak menemui penyidik kasus tersebut, cuma bertemu tiga tahanan itu," katanya.

Ditanya kemungkinan akan ada tambahan tersangka atas kasus tersebut, Rikwanto mengatakan, kemungkinan itu tidak tertutup.

"Apalagi kalau nanti kasusnya dibuka di persidangan," tambahnya. Kemarin setelah mengunjungi tiga tahanan tersebut, kepada wartawan Dahlan Iskan menyatakan akan berupaya membela tiga karyawan BRI yang ditahan Polda Metro Jaya.

Ia meyakini tiga tersangka kasus penggelapan 51 kilogram logam mulia tidak melakukan kejahatan yang disangkakan itu.

Adapun tiga tersangka itu adalah karyawan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Wilayah II Jakarta adalah AN (account officer), RAS (administrasi), dan RA (Wakil Kepala BRI Kantor Wilayah II).

Mereka dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada November 2012 oleh RD, Direktur PT Bungsu Jaya, nasabah BRI pemilik 51 kilogram logam mulia tersebut.

Polda telah memeriksa 29 orang saksi terkait kasus tersebut.

"Saya solider dengan mereka karena salah seorangnya seorang ibu yang sudah 32 tahun bekerja dengan baik. Saya sudah mempelajari persoalan ini. Dulu saya mengira merekalah yang memalsukan emas itu. Namun, saya dapat keyakinan mereka tidak memalsukan emas itu," tutur Dahlan.

Ia mengaku ke polda untuk menemui para tersangka, bukan untuk menemui penyidik kasusnya.

Tujuannya tidak lain untuk menemukan kebenaran yang hakiki dari kasus dugaan penggelapan 51 kilogram logam mulia milik nasabah BRI tersebut.

"Mereka salah, tetapi tidak jahat. Mereka betul tidak melakukan prosedur perbankan dengan benar. Ini salah dan tidak dapat ditoleransi. Namun, mereka tidak berbuat kejahatan (menggelapkan logam mulia milik nasabah). Nanti saya bersama direksi BRI akan memperjuangkan keadilan ini," katanya.

"Kami punya keyakinan ada orang lain yang jahat yang seharusnya juga diusut," tambah Dahlan tanpa bersedia menyebut orang yang dimaksud.

Menurut Dahlan, kalau kasus ini disidik dengan baik, seharusnya mudah menemukan logam mulia yang asli, kalau memang ada dugaan penggelapan atas logam mulia tersebut.

Sebab, logam mulia dalam bentuk batangan memiliki nomor seri dan sertifikat, katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com