Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paripurna DPRD Usulkan Wakil Bupati Gantikan Theddy Tengko

Kompas.com - 02/06/2013, 14:41 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

DOBO, KOMPAS.com - Tidak menunggu lama, setelah Theddy Tengko ditangkap, DPRD Kabupaten Aru, Minggu (2/6/2013) menggelar sidang paripurna dengan agenda utama mengusulkan Wakil Bupati Aru, Umar Djambumona untuk diangkat menjadi Bupati definitif. Sidang digelar setelah Teddy Tengko secara resmi diberhentikan secara permanen oleh Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Aru, dimulai sekitar pukul 10.00.WIT dipimpin dua wakil Ketua DPRD yaitu Frans Leonupun dan Jemmy Serukin. "Paripurna itu, telah diputuskan secara politik dan parmanen bahwa Teddy Tengko diberhentikan sebagai bupati Kabupaten Aru, maka berdasarkan aturan yang ada dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Bupati Umar Djabumona harus mengantikannya," ungkap Jafar Hamu salah satu anggota DPRD Kabupaten Aru yang juga ikut dalam rapat paripurna tersebut kepada wartawan, Minggu siang.

Menurutnya, rekomendasi sidang paripurna DPRD Kabupaten Aru nantinya akan diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Gubernur. "Kita ikuti aturan yang tertuang dalam UU Nomor 32, seperti itu. Kita tidak mau pelintir-pelintir aturan. Nanti rekomendasinya pergantian Tengko akan kita usulkan ke presiden melalui Gubernur Maluku," kata Jafar.

Dikatakan, masyarakat saat ini sudah cerdas sehingga dalam mengambil kebijakan DPRD tetap berpegang pada aturan yang telah diatur dalam undang-undang. "Ketika kita keluar dari aturan undang-undang, maka DPRD akan disorot macam-macam," kata Hamu.

Menurutnya, sesuai mekanisme yuridis, pengganti Teddy Tengko jelas tersurat dalam undang-undang adalah wakil bupati. Ia berharap semua mematuhi aturan tersebut.

"Jangan lagi kita menggeser masalah ini keluar dari aturan yang berlaku yang nantinya akan menimbulkan penafsiran lain," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com