Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemimpin Media di Medan Bisnis Sabu

Kompas.com - 03/06/2013, 20:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang mantan pengacara berinisial YHS ditangkap di Medan, Rabu (29/5/2013), oleh Badan Narkotika Nasional. Ia diduga terlibat sindikat narkoba internasional.

YHS yang juga merupakan pimpinan sebuah harian lokal di Medan ditangkap BNN di ruko miliknya. Di ruko itu, YHS menjalankan bisnis narkoba berkedok bisnis jasa pengurusan SIM dan STNK.

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Benny Mamoto mengungkapkan, penangkapan YHS berawal dari informasi S, seseorang yang ditangkap BNN karena memiliki sabu seberat 20 gram beberapa waktu lalu. Menurut Benny, S mengaku mendapatkan sabu itu dari YHS.

"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap YHS di sebuah ruko pada Rabu malam," kata Benny, di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/6/2013) sore.

Selain mengamankan YHS, lanjut Benny, petugas BNN juga menangkap M alias T yang merupakan rekan YHS di lokasi yang sama. Sejumlah barang bukti pun ditemukan petugas dari ruko tersebut.

"M alias T diamankan saat sedang mengonsumsi sabu," ujar Benny.

Dari ruko milik YHS tersebut, petugas BNN menyita 6.527,8 gram narkoba jenis sabu, 47 butir ekstasi seberat 15,9 gram, serbuk ekstasi dengan berat 169,5 gram, dua mobil mewah, dan uang tunai Rp 235.950.000 yang diduga hasil penjualan narkoba oleh YHS.

YHS sendiri mengaku menjual narkoba lantaran ia juga merupakan seorang pemakai. Menurutnya, dari bisnis narkoba itu, ia bisa mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah.

"Beli sabu Rp 650 juta per kilo, kalau dijual (eceran untung) Rp 700 juta," kata YHS.

Berdasarkan hasil tes urine dari pihak BNN, dinyatakan pula bahwa para pelaku positif menggunakan narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 127 a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com