Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi Tarif KJS Tunggu Pergub Jokowi

Kompas.com - 03/06/2013, 22:11 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati mengatakan, pihaknya akan meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk membuat peraturan gubernur sebelum mengevaluasi tarif Kartu Jakarta Sehat (KJS). Pergub itu nantinya akan dijadikan dasar hukum untuk penyesuaian tarif seperti yang dikeluhkan oleh rumah sakit swasta.

"Kita buat pergub dulu untuk mengatasi tadi (evaluasi tarif) dan rapat sekretaris gabungan," kata Dien, seusai menggelar rapat antara Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, PT Askes, Dirjen Kementerian Kesehatan, dan sejumlah rumah sakit swasta di Balaikota Jakarta, Senin (3/6/2013) malam.

Untuk diketahui, evaluasi tarif KJS dalam sistem INA CBG terus digodok karena sistem ini dirasa memberatkan sejumlah rumah sakit, khususnya swasta. Pasalnya, klaim tagihan pembayaran pasien KJS yang dibayarkan oleh Pemprov DKI hanya sebesar 75 persen dari tagihan yang diajukan.

Menurut Dien, sebelum pergub keluar, pihaknya akan membentuk sekretaris gabungan yang di dalamnya terdapat perwakilan pihak rumah sakit, Pemerintah Provinsi DKI, PT Askes, Kementerian Kesehatan, dan pihak lain yang terkait.

Pergub tersebut diharapkan segera keluar dalam satu pekan ke depan. "Isi (pergub) untuk pembayaran tarif tadi, kalau sekarang yang dibayarkan hanya 75 persen, ini untuk membayar yang 25 persen. Kita kejar dasar hukumnya," ujar Dien.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com