Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikira Bunuh Diri, Ternyata Dibunuh Rekan Kerja

Kompas.com - 04/06/2013, 16:08 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kematian Dahwan (43) pada Minggu (2/6/2013) ternyata bukan bunuh diri seperti yang dikira. Juru masak di rumah makan Gudeg Bu Juminten, Ciputat Baru, Tangerang Selatan, itu ternyata tewas dibunuh oleh empat orang temannya sesama karyawan di rumah makan tersebut. Para pelaku adalah DW (21), S (21), UM (24), dan US (18), yang merupakan karyawan baru.

"Korban adalah karyawan lama yang bekerja sebagai juru masak. Telah bekerja selama 17 tahun di tempat tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6/2013).

Rikwanto menjelaskan, ide membunuh Dahwan awalnya datang dari DW. DW adalah satu-satunya wanita dari empat tersangka yang lain.

Diduga ada konflik terkait pekerjaan dan ketidaksukaan terhadap Dahwan, DW mengajak ketiga rekannya untuk menghabisinya. Para tersangka membagi peran dalam pembunuhan yang dilakukan di dapur DW yang menusuk, sedangkan yang lain ada yang membekap serta memegang kaki dan tangan korban.

"Korban dipangggil ke dapur, begitu korban masuk, langsung dibekap dan ditusuk," ungkap Rikwanto.

Setelah itu, lanjut Rikwanto, Dahwan yang sekarat dibawa ke kamar mandi. Para tersangka kemudian meninggalkannya. "Tapi DW masuk lagi dan menusuk kembali korban hingga enam kali tusukan," kata Rikwanto.

Setelah itu, para tersangka mencuci noda darah yang terdapat di tangan dan baju mereka. Kemudian, mereka merencanakan situasi agar Dahwan terlihat bunuh diri.

"Dari mereka ada yang berteriak, ada yang bunuh diri di kamar mandi, sehingga karyawan yang lain akhirnya berkumpul," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Toni Hermanto.

Dari penyelidikan, kata Toni, polisi menemukan sejumlah kejanggalan, yaitu tusukan yang bertubi-tubi di dada dan leher Dahwan. Luka tusukan itu terdapat lima di dada dan dua di leher.

"Ada hal yang tidak wajar dalam luka orang bunuh diri. Kemudian dilakukan penggalian terhadap makam jenazah di Jogja dan dari hasil visum bukan bunuh diri," jelas Toni.

Polisi kemudian melakukan scientific identification dan diringkuslah keempat tersangka pada Jumat (31/5/2013). Salah satu tersangka yang juga otak pembunuhan, yaitu DW, saat ini menderita depresi berat dan harus dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Para tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com