Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Ada Kemungkinan Banding Lawan Perusahaan Djan Faridz

Kompas.com - 05/06/2013, 18:45 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, ada kemungkinan Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding dalam kasus sengketa Blok A Pasar Tanah Abang antara PD Pasar Jaya dan PT Priamanaya Djan International (PT PDI) milik Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan PT PDI harus membayar denda sebesar Rp 8,2 miliar kepada PD Pasar Jaya. Dengan begitu, PD Pasar Jaya tetap sah dan berhak mengelola 95 persen kios di pasar Blok A Tanah Abang.

"Ya mungkin nanti kita ajukan banding. Kenapa saya bilang 'mungkin'? karena secara umum kalau Pemprov kalah itu pasti banding. Tapi masalahnya, bukan kita yang menuntut, melainkan dia yang menuntut kita," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (5/6/2013).

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), PD Pasar Jaya mengalami kerugian hingga Rp 70 miliar. Sementara itu, PT PDI hanya diwajibkan untuk membayar Rp 8,2 miliar karena melanggar aturan tata ruang dan tidak membayar service charge sebesar lima persen.

Selain itu, putusan PN tersebut, kata dia, belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Apa putusan itu sudah final? Kan belum inkracht. Inkracht itu sampai Mahkamah Agung dan itu masalahnya, kita mesti pelajari dulu," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Sebelum Pemprov DKI mengajukan banding, kata dia, pihaknya akan terus mempelajari lebih dalam secara hukum terkait perkara kasus kepemilikan aset tersebut. Selain itu, Pemprov DKI juga akan berkoordinasi dengan PD Pasar Jaya untuk mengajukan banding kepada PT PDI.

Sekadar informasi, gugatan perkara diajukan PT PDI terhadap tergugat PD Pasar Jaya. Gugatan diajukan karena terjadi sengketa atas perjanjian kerja sama antara PT PDI dan PD Pasar Jaya atas pembangunan Blok A.

Inti dari perjanjian tersebut, kerja sama hanya berlangsung selama lima tahun, dari tahun 2003 hingga tahun 2008. Kemudian, ada klausul dalam perjanjian menyatakan, apabila penjualan kios sudah mencapai 95 persen, maka Blok A harus diserahterimakan kepada PD Pasar Jaya. Hingga tahun 2008, penjualan kios belum mencapai 95 persen sehingga perjanjiannya diperpanjang hingga tahun 2009.

Karena belum juga mencapai 95 persen, evaluasi kemudian dilaksanakan terhadap kerja sama yang telah dilakukan. Dari hasil evaluasi tersebut, PD Pasar Jaya memutuskan tidak akan melanjutkan perjanjian kerja sama dengan PT PDI. Selanjutnya, PD Pasar Jaya meminta BPKP untuk melakukan audit investigatif terhadap perjanjian kerja sama tersebut.

Dari hasil audit ditemukan bahwa perjanjian itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 179 miliar. Selain itu, terjadi sengketa penyewaan kios oleh PT PDI. Padahal, dalam perjanjian, kios tidak boleh disewakan, tetapi dijual. Oleh karena itu, PD Pasar Jaya tidak melanjutkan perjanjian kerja samanya dengan PT PDI.

Atas hal itu, akhirnya PT PDI menggugat PD Pasar Jaya dengan tuduhan wanprestasi ke PN Jaktim. Setelah ditunda beberapa kali, Selasa (4/6/2013) kemarin, PN Jaktim memenangkan PD Pasar Jaya yang tetap sah menjadi pengelola Pasar Blok A Tanah Abang dan PT PDI dinilai mencederai perjanjian karena melakukan pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com