Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mutilator di Ancol Siap Disidangkan

Kompas.com - 06/06/2013, 13:25 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas penyidikan Alanshia (33), tersangka tunggal pembunuhan sadis dengan cara dimutilasi di Ancol, Jakarta Utara, telah rampung di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Tersangka pun siap untuk disidangkan.

"Berkas pidana tersangka Alanshia, sudah P21," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resortro Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi melalui pesan singkatnya, Kamis (6/6/2013).

Daddy menjelaskan, selain kasus pembunuhan sadis, Alanshia juga diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebelum membunuh. Oleh sebab itu, Polisi turut menyidangkan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

"Rencananya berkas kasus pembunuhan akan dilimpahkan bersama dengan kasus narkobanya. Tapi penyelidikannya terpisah," tutur Daddy.

Alanshia membunuh rekannya Tonny Arifin Djonin (45) di salah satu gudang milik Mediterania Marina Residence Ancol, Jakarta Utara, Senin (11/3/2013) pukul 19.00 WIB. Pembunuhan itu dilatarbelakangi permasalahan utang Rp 400 juta yang baru dibayar setengah oleh tersangka.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, Alanshia semula datang menemui Tonny di TKP. Keduanya sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu. Komunikasi di antara keduanya pun berujung pada cekcok dan akhirnya Alanshia membunuh rekannya itu.

Sebanyak 11 potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam sebuah koper, dua kardus, dan lima kantong plastik. Kardus dan koper disimpan di bagian belakang lantai satu, sedangkan kantong plastik disembunyikan di atas plafon lantai satu.

Keesokan harinnya, Selasa (12/3/2013), Alanshia melarikan diri ke Surabaya. Sementara, potongan jasad ditemukan Rabu (13/3/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com