Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini Sistem Zonasi Pendaftaran Siswa Berlaku

Kompas.com - 08/06/2013, 21:51 WIB
Andy Riza Hidayat

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.COM -  Calon siswa baru tahun ini harus menghadapi sistem pendaftaran baru. Mulai tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memadukan sistem online (dalam jaringan) dengan sistem zonasi.

Sistem ini diterapkan untuk membuka kesempatan siswa di sekitar sekolah dan mengurangi dampak kemacetan lalu lintas. Di awal penerapan sistem ini, Dinas Pendidikan membuka kuota 45 persen siswa yang mendaftar melalui sistem zonasi.

"Kami juga ingin mendisiplinkan sisi kependudukan. Diharapkan calon siswa bisa masuk ke sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto, Sabtu (8/6) di Balaikota Jakarta.

Sistem zonasi diberlakukan di tingkat kelurahan di tingkat sekolah dasar (SD), wilayah kecamatan di tingkat sekolah menengah pertama (SMP), dan gabungan beberapa kecamatan untuk tingkat sekolah menengah atas (SMA). Pendaftaran calon siswa baru yang masuk melalui sistem zonasi dibuka mulai 6 Juli 2013.

Rangkaian pendaftaran sistem zonasi ini dimulai dengan pendaftaran online (dalam jaringan) 6 sampai 9 Juli dan pengumuman pada 10 Juli. "Tahun ini merupakan tahun pertama perpaduan sistem online dan sistem zonasi," kata Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com