Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembunyikan Ekstasi di Balik Pakaian, 9 Orang Ditangkap

Kompas.com - 21/06/2013, 01:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Medan, Sumatera Utara, menangkap sembilan orang yang diduga anggota sindikat narkoba. Polisi menyita 28.000 butir ekstasi dari para tersangka, yang masing-masing berinisial YDF, YDP, FQN, SS, AP, AM, HI, MF, dan ASS.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arman Depari, ekstasi diduga berasal dari Malaysia yang diselundupkan dengan kapal laut ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan kemudian dibawa ke Medan melalui jalur darat.

Tersangka berinisial ASS, menurut Arman, adalah bandar yang memberikan ekstasi kepada delapan tersangka lain. Para tersangka selain ASS diduga berperan sebagai kurir, yang bertugas mendistribusikan barang-barang haram itu ke berbagai daerah di Indonesia melalui jalur udara. Daerah-daerah yang menjadi tujuan mereka antara lain Banjarmasin, Surabaya, Jakarta, Medan, dan Nusa Tenggara Barat.

"Modus yang mereka lakukan dalam pengiriman ekstasi antarpulau ini tekniknya dengan body wraping, melilitkan barang bukti dalam tubuh, dan menyembunyikan ekstasi ini di celana dalam," kata Arman, di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/6/2013) malam.

"Kenyataannya tidak terdeteksi peralatan-peralatan yang ada di Bandara. Oleh karena lebih banyak digunakan untuk (deteksi) metal detector," ujar Arman.

Sembilan tersangka itu ditangkap pada kesempatan berbeda. ASS ditangkap di sebuah perumahan di Kecamatan Medan Utara. Dari tangan ASS, polisi menyita 10.000 butir ekstasi.

Untuk delapan tersangka lain, mereka ditangkap di sebuah hotel di Medan. Dari delapan orang itu, polisi menyita 18.000 butir ekstasi.

Arman mengatakan, sebagian besar tersangka sudah beberapa kali mengirimkan ekstasi ke pulau lain. Seorang tersangka, menurut Arman, bahkan pernah 17 kali mengirimkan ekstasi itu ke daerah lain.

"Per bulan dua atau tiga kali pengiriman dengan upah minimal 10 juta rupiah per sekali antar," ujar Arman.

Para tersangka dan barang bukti kini berada di tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com