Menurut Divisi Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Jakarta, Daniel Hutabarat, pengaduan ini dilakukan karena adanya penyalahgunaan prosedur dalam penangkapan yang dilakukan oleh polisi.
"Tindakan polisi dalam penangkapan aksi unjuk rasa tersebut jelas-jelas melanggar protap Kapolri tentang pengendalian massa dan telah melanggar HAM," katanya di Kantor Komnas HAM, Jumat (21/6/2013).
Selain mengadukan kasus ini kepada Komnas HAM, mereka juga akan mengadukan kasus kekerasan yang dilakukan petugas kepolisian ke Propam Polri. Menurut Daniel, Polri harus mengusut tuntas kasus ini. "Kita akan langsung ke Propam. Komnas HAM juga akan mengawal kasus ini," ujar Daniel.
Yeremias Odin (22), seorang mahasiswa UBK, ditangkap petugas kepolisian saat terjadi bentrokan antara mahasiswa dan petugas kepolisian di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Yeremias ditangkap oleh petugas di sebuah warung dekat kampusnya di Jalan Kimia.
Ketika ditangkap, Yeremias sempat menjadi bulan-bulanan aparat. Akibatnya, ia mendapatkan enam jahitan di kepalanya.
Bentrokan itu terjadi saat mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa dengan menutup Jalan Diponegoro. Ketika polisi datang, mahasiswa langsung melempari polisi dengan batu dan bom molotov.
Polisi lalu membalas dengan menembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi yang sudah menjurus ke kericuhan. Bentrokan berlanjut ketika mahasiswa yang sudah terdesak di Jalan Kimia tetap melempari petugas menggunakan batu. Polisi lalu kembali membalasnya dengan tembakan gas air mata.
Karena aksi mahasiswa ini tak kunjung reda, polisi akhirnya melakukan sweeping ke dalam Jalan Kimia. Polisi kemudian menangkap Yeremias dan langsung membawanya ke Polsek Menteng. Polisi sempat membawanya ke RSUD Gatot Soebroto untuk mengobati lukanya, lalu membawanya ke Mapolda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.