JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memutuskan tarif baru angkutan kota, Selasa (25/6/2013) besok. Pemprov DKI tinggal menunggu hasil rapat pleno Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan atau Organda.
"Pleno mereka (Organda) besok pagi. Jadi begitu siang langsung saya panggil dan ditentukan," ujar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kepada para wartawan di Balaikota, Senin (24/6/2013).
Mantan Wali Kota Surakarta itu mengatakan, penyesuaian tarif baru angkutan kota di Jakarta merupakan kesepakatan antara tiga pihak, yaitu Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Organda, serta Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Penentuan tarif ini disesuaikan dengan batas maksimal pemerintah pusat.
Sejauh ini, Jokowi baru menerima usulan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan DTKJ. Dishub DKI telah melakukan survei komponen-komponen yang memengaruhi kenaikan tarif angkot, misalnya harga bahan bakar minyak, suku cadang, dan gaji sopir. Komponen yang sama juga ditelaah oleh DTKJ. Ia mengumumkan tarif baru itu jika seluruh pembahasan dari semua pihak yang berkepentingan sudah final.
"Artinya, kita melihat ada kebijakan pemerintah pusat, hitung-hitungan Organda, hitung-hitungan Dishub, hitung-hitungan DTKJ. Kita aduk-aduk, kita goreng, lalu kita sahkan," ujarnya.
Jokowi mengatakan, pembahasan cukup panjang itu dilakukannya untuk benar-benar memutuskan tarif baru angkutan kota yang ideal. Di satu sisi, Jokowi tidak mau masyarakat terbebani, di sisi lain, ia tidak mau pengusaha berkeberatan.
Penyesuaian tarif angkot ini dilakukan setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak mulai Sabtu (22/6/2013) pekan lalu. Organda DKI telah memperkirakan kenaikan tarif sebesar 30 persen, tetapi kepastian kenaikan tarif ini masih harus sesuai kesepakatan dengan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.