JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah mengusulkan kenaikan tarif angkutan umum sebesar 30 persen, Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menunggu undangan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk membahas tentang tarif baru.
Hari ini, Selasa (25/6/2013), Organda DKI telah mengusulkan kenaikan tarif sebesar 30 persen dari tarif saat ini. Usulan ini mengacu pada survei berbagai macam hal yang masuk dalam komponen penghitungan tarif.
"Kami baru memberikan hari ini setelah melakukan survei ke semua hal yang termasuk komponen tarif. Selanjutnya, kami menunggu undangan Gubernur DKI Jakarta untuk membahas usulan tersebut," Ketua Organda Provinsi DKI Jakarta Sudirman, Selasa kepada Kompas.
Menurut Sudirman, usulan itu sesuai dengan survei harga ban, oli, spare part (suku cadang), biaya hidup kenek, sopir, tenaga mekanik, biaya perawatan, biaya manajemen, retribusi terminal, pajak surat tanda nomor kendaraan, dan suku bunga bank. Dari survei itu, Organda mengusulkan kenaikan tarif 30 persen.
Usulan Organda DKI Jakarta sebenarnya ditunggu tim Pemprov DKI Jakarta kemarin, Senin (24/6/2013). Sudirman tidak menjelaskan mengapa usulan itu lebih lama dari rencana sebelumnya.
Setelah dibahas bersama, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan mengirim surat rekomendasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Setelah disetujui dewan, Gubernur Jokowi akan menetapkan penyesuaian tarif baru.
Selama masa transisi sejak pemerintah mengumumkan kenaikan tarif pekan lalu, sopir di sejumlah trayek memberlakukan tarif baru. Walau Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menertibkan sopir, tarif baru tetap berlaku. Senin kemarin, Dinas Perhubungan menertibkan 30 sopir yang kedapatan memberlakukan tarif baru. Hari ini penertiban kembali dilanjutkan di sejumlah tempat di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.