Ditemui di Balaikota, Selasa (25/6/2013) sore, Udar mengatakan, Pemprov DKI telah mendapatkan tarif baru angkot, yakni bus kecil Rp 3.000, bus sedang Rp 3.000, bus besar Rp 3.000, dan bus transjakarta Rp 5.000. Usulan tersebut kemudian diberi ke DPRD DKI untuk disahkan.
"Sebelum itu (disahkan DPRD DKI), jangan dulu menaikkan tarif. Tarif harus seperti semula. Kami minta pengusaha berkorbanlah sedikit," ujarnya.
Pristono yakin operator angkutan kota Jakarta tahu persis bahwa tarif baru itu baru diusulkan kepada DPRD DKI dan membutuhkan waktu sebelum keputusan melalui Surat Keputusan Gubernur. Oleh sebab itu, Pristono menegaskan akan menindak angkot-angkot yang nakal itu.
"Kalau ada yang naikkan tarif, kita tilang. Kemarin kita sudah tilang 30 angkot dan sekarang masih kita proses penindakan selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI mengusulkan tarif baru angkutan kota sebagai penyesuaian atas kenaikan harga bahan bakar minyak. Berdasarkan perbandingan kalkulasi di antara Dinas Perhubungan DKI, Organda, dan DTKJ, diusulkan tarif bagi bus kecil yakni Rp 3.000, bus sedang Rp 3.000, bus besar Rp 3.000, dan bus transjakarta menjadi Rp 5.000.
Gubenur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, kenaikan tarif tersebut hanya berlaku bagi kelas ekonomi. Sementara bagi angkutan dengan kelas non-ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.