JAKARTA, KOMPAS.com — Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menentukan sikap soal kenaikan tarif angkutan. Keputusan ini diambil melalui rapat pimpinan yang sedang berlangsung di Kantor DPRD DKI Jalan Kebon Sirih, Jakarta.
Pertemuan pimpinan dewan merupakan kelanjutan pembahasan di tingkat komisi kemarin yang membahas kenaikan tarif. "Kenaikan tarif ini keputusan yang tidak mengenakkan bagi kita semua. Kami ingin tahu penjelasan eksekutif terlebih dahulu mengenai usulan kenaikan tarif," kata Triwisaksana, Jumat (28/6/2013), saat memimpin rapat.
Triwisaksana didampingi Sekretaris DPRD DKI Mangara Pardede. Adapun tim eksekutif dipimpin Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Wiriyatmoko didampingi Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono.
Saat ini sedang disampaikan penjelasan eksekutif mengenai usulan gubernur. Penjelasan disampaikan oleh Pristono mengenai items kenaikan tarif angkutan umum.
Keputusan pimpinan ini akan disampaikan ke Gubernur sebagai jawaban usulan sebelumnya. Selanjutnya Gubernur mengesahkan keputusan ini untuk diterapkan sebagai acuan tarif angkutan.
Kenaikan tarif yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo rata-rata 40,71 persen. Usulan ini lebih rendah dari usulan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta sebesar 95 persen. Namun, usulan Gubernur lebih tinggi dari usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta yang hanya sebesar 23 persen. Kenaikan tarif ini meliputi angkutan bus kecil, bus sedang, dan bus besar reguler.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.