JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah fraksi di DPRD mempertanyakan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai kompensasi bagi warga terkait usul kenaikan tarif angkutan umum di Jakarta. Fraksi-fraksi menilai masalah pelayanan dan kondisi angkutan masih belum menjamin hak masyarakat atas kenaikan tarif.
Anggota Fraksi Golkar di Komisi E DPRD, Ashraf Ali, mengatakan bahwa kenaikan tarif haruslah dimbangi dengan kelayakan dan pelayanan angkutan umum bagi masyarakat.
"Saya melihat hanya kecil angkutan umum yang dinyatakan layak. Saya enggak tahu, Pak Pristono (Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono), ini apa sih kendalanya? Kendaraan yang tidak layak masih ada. Jangan-jangan remnya juga enggak ada, bisa menimbulkan korban," kata Ashraf saat pembahasan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Selain menyoroti hal itu, Ashraf mengatakan, sopir angkutan umum juga seharusnya memiliki pelatihan khusus. Ia menyebutkan, pengemudi kendaraan tidak hanya orang yang memiliki SIM, tetapi juga memiliki sertifikat mengemudi.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Fraksi Demokrat, Najmatul Fahizah, mempertanyakan mengenai sejauh mana pelayanan uji kelaikan kendaraan angkutan yang beroperasi. Ia mengatakan bahwa masih ada angkutan bus di bawah naungan Dishub DKI yang menimbulkan polusi tinggi.
"Kenyataannya, di lapangan masih ada bus yang asapnya hitam. Terus angkot tidak ada lampu zein-nya. Sejauh mana sudah diuji, seperti yang disampaikan Pak Ashraf tadi. Jadi, saya pikir banyak komponen yang melengkapi keamanan dan kenyamanan bagi penggunaan angkutan umum," ujarnya.
Menanggapi penyampaian dari fraksi itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, Dishub DKI bisa melakukan perbaikan pelayanan yang tidak memerlukan biaya operasional tinggi, seperti penertiban sopir tembak.
"Masalah sopir tembak, oper (penumpang) di tengah jalan, KIR, asap hitam (knalpot) sehingga mereka masyarakat tidak hanya mengeluh kenaikan tarif, tapi ada perbaikan layanan dari kita," ujar Triwisaksana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.