Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pasar HWI, Pasar Jaya Diminta Tunggu Pertemuan dengan Jokowi

Kompas.com - 28/06/2013, 20:42 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI  meminta PD Pasar Jaya berhenti menagih uang sewa kios kepada pedagang Pasar Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindeteves hingga PD Pasar Jaya dan pedagang mendiskusikan masalah itu bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Mediasi diperkirakan berlangsung paling lama 14 hari, sejak Jumat (28/6/2013) atau sejak Ombudsman mengirimkan surat undangan kepada Jokowi supaya hadir dalam pertemuan antara pedagang Pasar HWI dan PD Pasar Jaya. Jokowi sendiri sebelumnya memang telah menyatakan siap menjadi mediator untuk menyelesaikan masalah sewa kios Pasar HWI.

"Pihak pengelola agar tidak melakukan kegiatan apa-apa, sampai ada keputusan dari Gubernur. Ombudsman sudah mengadakan diskusi dengan Gubernur, diharapkan sebelum Lebaran sudah bisa selesai," ujar Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, di PD Pasar Jaya, di Pasar HWI Lindeteves, Jumat (28/6/2013).

"14 hari dari hari ini, kita sudah harus mengundang pihak-pihak yang terkait. Ombudsman mempunyai hak panggil paksa jika tiga kali panggilan tidak juga hadir. Ini berlaku juga untuk pihak penggugat," tutur Danang.

Permasalahan sewa kios HWI berawal dari Hak Guna Usaha (HGU) yang habis pada Desember 2012. Untuk HGU itu, pedagang Pasar HWI membayar Rp 5 juta untuk jangka waktu 20 tahun.

Untuk HGU berikutnya, biaya sewa naik menjadi sebesar Rp 50 juta per meter persegi untuk jangka waktu 20 tahun. Biaya sewa memperhitungkan luas kios dan bisa diangsur 25 kali.

Pedagang mengaku sangat keberatan dengan harga HGU baru dan sempat berdemonstrasi pada Desember 2012.

"Kita mau bayar darimana. Sementara itu (perawatannya) saja masih berantakan. Kami tidak sanggup," ujar seorang pedagang di Pasar HWI, Dani.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Manajer Usaha dan Pengembangan Pasar HWI Lindeteves, Subandi mengatakan bahwa kenaikan tersebut sudah memenuhi Perda No 3 Tahun 2009 tentang pengelolaan area pasar.

"Perda itu mencakup wewenang pengelolaan, klasifikasi pasar dan termasuk sanksi bagi pedagang yang melanggar ketentuan," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com