JAKARTA, KOMPAS.com — Hercules Rozario Marcal, terdakwa kasus tindak pidana perlawanan terhadap polisi, akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013). Hercules akan dihadapkan pada Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas kepolisian.
Dalam persidangan pembacaan tuntutan pada Senin (24/6/2013), Hercules dituntut 6 bulan penjara. Hercules bersama puluhan anak buahnya ditangkap Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2013. Ia diduga membubarkan apel yang dilaksanakan oleh petugas kepolisian.
Saat pertama kali ditangkap oleh polisi dan berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan, Hercules diancam atas pelanggaran lima pasal, yaitu Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 Ayat 214 (1) KUHP juncto 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
Namun, dalam sidang perdana tentang pembacaan dakwaan pada Senin (30/5/2013), jaksa penuntut umum Fajar Sutristriawan mendakwa Hercules dengan tiga pasal saja, yaitu Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 214 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas. Adapun pelanggaran atas pasal tentang pemerasan dan kepemilikan senjata api tidak dikenakan karena Hercules tidak terbukti melakukan pemerasan dan senjata api yang ditemukan polisi adalah milik salah satu anak buah Hercules.
Dalam proses rangkaian persidangan dan berdasarkan keterangan-keterangan saksi, jaksa akhirnya hanya menuntut Hercules dengan pelanggaran Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas dengan tuntutan 6 bulan penjara.
Dalam persidangan pembacaan pleidoi (pembelaan) pada Kamis (27/6/2013), Hercules ingin bebas. Hercules mempertanyakan apel yang dilakukan polisi di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013). Menurut Hercules, apel polisi tersebut dilakukan di tengah jalan.
Dalam pleidoi yang dibacakan salah satu anggota kuasa hukum Hercules, Petrus Leatomu, disebutkan bahwa apel polisi di pertokoan tersebut telah mengganggu akses keluar masuk warga Perumahan Kebon Jeruk Indah II yang terletak di belakang pertokoan tersebut. Hercules tinggal di Perumahan Kebon Jeruk Indah II itu.
"Hercules menanyakan kenapa apel dilaksanakan di tengah jalan kepada peserta apel. Dari situlah persoalan hukum dimulai," kata Petrus dalam pembacaan pleidoi.
Sidang pembacaan vonis hari ini direncanakan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.