Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Hercules Harapkan Vonis Bebas atau Hukuman Ringan

Kompas.com - 02/07/2013, 10:23 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Hercules Rozario Marcal, terdakwa kasus tindak pidana melakukan perlawanan terhadap polisi, berharap Hercules mendapatkan vonis bebas atau hukuman ringan. Apa pun keputusan hakim, Hercules siap menerimanya.

Kuasa hukum Hercules, Joao Meco, mengatakan, Hercules cukup kooperatif selama persidangan. Untuk itulah sudah semestinya Hercules bebas dari hukuman atau paling tidak mendapat keringanan lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

"Kalau nanti Majelis Hakim menemukan sisi-sisi positif Pak Hercules selama sidang, maka ya bisa saja hukumannya dikurangi," kata Joao saat dihubungi, Selasa (2/7/2013) pagi.

Meskipun begitu, Joao menyerahkan sepenuhnya keputusan tertinggi di tangan hakim. Ia mengatakan, kliennya tak mempermasalahkan jika hakim memenuhi tuntutan jaksa kepada Hercules, yakni 6 bulan penjara.

"Klien kami mengaku tidak masalah kalau dipenjara 6 bulan dan dia sudah menyerahkan semuanya ke Hakim Ketua yang memutuskan," ujar Joao.

Sidang yang dijalani Hercules hari ini mengagendakan pembacaan vonis. Hercules akan dihadapkan pada Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas kepolisian.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan pada Senin (24/6/2013), Hercules dituntut 6 bulan penjara. Hercules bersama puluhan anak buahnya ditangkap Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2013. Ia diduga membubarkan apel yang dilaksanakan oleh petugas kepolisian.

Saat pertama kali ditangkap oleh polisi dan berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan, Hercules diancam atas pelanggaran lima pasal, yaitu Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 Ayat 214 (1) KUHP juncto 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

Namun, dalam sidang perdana tentang pembacaan dakwaan pada Senin (30/5/2013), jaksa penuntut umum Fajar Sutristriawan mendakwa Hercules dengan tiga pasal saja, yaitu Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 214 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas. Adapun pelanggaran atas pasal tentang pemerasan dan kepemilikan senjata api tidak dikenakan karena Hercules tidak terbukti melakukan pemerasan dan senjata api yang ditemukan polisi adalah milik salah satu anak buah Hercules.

Dalam proses rangkaian persidangan dan berdasarkan keterangan-keterangan saksi, jaksa akhirnya hanya menuntut Hercules dengan pelanggaran Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas dengan tuntutan 6 bulan penjara.

Dalam persidangan pembacaan pleidoi (pembelaan) pada Kamis (27/6/2013), Hercules ingin bebas. Hercules mempertanyakan apel yang dilakukan polisi di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013). Menurut Hercules, apel polisi tersebut dilakukan di tengah jalan.

Dalam pleidoi yang dibacakan salah satu anggota kuasa hukum Hercules, Petrus Leatomu, disebutkan bahwa apel polisi di pertokoan tersebut telah mengganggu akses keluar masuk warga Perumahan Kebon Jeruk Indah II yang terletak di belakang pertokoan tersebut. Hercules tinggal di Perumahan Kebon Jeruk Indah II itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

    Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

    Megapolitan
    Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

    Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

    Megapolitan
    Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

    Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

    Megapolitan
    Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

    Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

    Megapolitan
    Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

    Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

    Megapolitan
    Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

    Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

    Megapolitan
    Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

    Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

    Megapolitan
    7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

    7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

    Megapolitan
    Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

    Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

    Megapolitan
    Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

    Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

    Megapolitan
    Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

    Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

    Megapolitan
    Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

    Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

    Megapolitan
    Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

    Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

    Megapolitan
    Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

    Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

    Megapolitan
    Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

    Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

    Megapolitan
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com