Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coba Kabur, WNA di Kalibata City Diteriaki "Maling"

Kompas.com - 05/07/2013, 00:14 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas Imigrasi bersama polisi kembali melakukan razia warga negara asing di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2013) malam. Karena berusaha kabur, beberapa warga negara asing di kompleks itu diteriaki "maling" oleh warga setempat.

Dari pantauan Kompas.com, seorang pria yang mengaku berasal dari Iran tiba-tiba lari ketika berada di tengah kerumunan warga yang melihat razia. Sontak petugas pun memburu lelaki tersebut.

Sekitar lima menit kemudian, belasan petugas berpakaian preman sudah dapat meringkus lelaki berusia sekitar 30-an tahun itu. Karena terus melawan, petugas pun mengikat kedua tangannya.

"I have a passport.. I have a passport..," ujar lelaki itu berkali-kali saat digiring petugas. Dia dibawa ke sebuah ruangan di apartemen itu, di mana puluhan warga negara asing yang terjaring razia sudah dikumpulkan terlebih dahulu.

Operasi ini merupakan kali kedua digelar di Kalibata City dalam sebulan terakhir. Kebanyakan mereka yang terjaring operasi berasal dari Iran, India, dan kawasan Afrika.

Petugas keamanan Kalibata City, Johan, mengatakan, para warga negara asing itu kerap melakukan tindakan yang meresahkan penghuni apartemen.

"Kami sudah lama menegur mereka (warga asing) karena sudah lama warga resah. Namun, karena keterbatasan bahasa yang mereka miliki, jadinya teguran kami tidak digubris," papar Johan.

Salah satu petugas Imigrasi mengatakan, hasil dari penangkapan kali ini sebagian besar adalah "wajah baru". Menurut dia, petugas pun heran mengapa baru sebulan lalu dilakukan razia di Kalibata City, sudah ada lagi "wajah baru" pendatang.

Kepala Seksi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Anggi Wicaksana mengatakan, ada 60-an warga negara asing yang terancam dideportasi. Seperti keluhan penghuni lain apartemen, para pendatang ini kerap mabuk-mabukan dari sore hingga menjelang subuh dengan membuat kegaduhan pula.

Anggi mengatakan, meskipun para pendatang tersebut memiliki dokumen lengkap seperti paspor dan visa kunjungan, mereka tetap terancam deportasi karena sikap yang meresahkan itu.  "Apa yang mereka lakukan telah melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com