Jaksa punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Jika jaksa tak mengajukan banding, Hercules akan bebas dari tahanan karena lama hukuman berdasarkan vonis pengadilan sudah terlampaui.
"Iya, tanggal 9 (Juli) bebas, itu kalau jaksa menerima vonis pengadilan," kata pengacara Hercules, Joao Meco, di depan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Sabtu (6/7/2013) dini hari. Sebaliknya, jika jaksa mengajukan banding, proses pengadilan akan digelar lagi.
Vonis penjara empat bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada Hercules lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Hercules dengan hukuman penjara 6 bulan.
Jika jaksa masih "pikir-pikir", pihak Hercules sudah menerima vonis itu. Joao mengatakan, berita acara persidangan sudah mereka tanda tangani sebagai bukti mereka menerima vonis itu. Namun, karena jaksa belum menentukan sikap, menerima atau banding, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.
Hercules dimejahijaukan dengan dakwaan perlawanan terhadap petugas kepolisian dan menjalani tahanan sejak 8 Maret 2013. Kalau vonis yang dia dapatkan di pengadilan tingkat pertama itu langsung dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dia sudah bisa menghirup udara bebas pada Sabtu (6/7/2013) pukul 00.00 WIB.
Kasus yang menjerat Hercules adalah pembubaran apel polisi jajaran Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013). Dia beserta puluhan anak buahnya ditangkap karena tindakan yang dipicu perseteruan warga dan Hercules dengan pemilik ruko yang dipakai menjadi tempat apel polisi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.