Berkas-berkas tersebut memang sengaja dipisahkan dari persidangan Hercules belum lama ini. Hal itu dilakukan polisi untuk mengantisipasi bebasnya Hercules.
"Sudah banyak laporan kasus pemerasan yang masuk ke kami. Sengaja tidak kami gabungkan dengan berkas-berkas tentang melawan aparat yang disidangkan kemarin," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, Senin (8/7/2013) siang.
Hengki mengatakan, jika kasus pemerasan Hercules nanti disidangkan, pihaknya yakin Hercules akan mendapat hukuman setimpal sesuai pelanggaran pasal yang dilaporkan para korban.
"Sudah ada sekitar sepuluh laporan pemerasan kelompok Hercules yang masuk. Persidangannya tidak akan terulang seperti kemarin lagi. Ini saksi-saksinya beda. Kami akan push terus," kata Hengki lagi.
Hercules, yang dalam persidangan kemarin divonis 4 bulan penjara, seharusnya bebas pada Selasa (9/7/2013).
Namun, karena pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding, pembebasan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu terpaksa ditunda hingga keputusan inkrah hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.