"Hasilnya sudah ada, dia (MC) memberikan keterangan bohong. Hasil uji kebohongan ini bisa dipertanggungjawabkan," ucap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Selasa (9/7/2013).
Herry mengatakan, meski hasil uji kebohongan sudah keluar, MC masih memberikan keterangan palsu. Karena masih banyak kejanggalan di kasus ini, rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap MC.
"Di kasus ini kita tak berasumsi, kita ungkap fakta yang ada. Fakta yang ada beberapa keterangan dia (MC) bohong. Kemungkinan, Rabu esok kami akan panggil MC, didampingi PPA dan psikiater," ungkap Herry.
Jika memang hasil penyelidikan mengarah pada tidak terjadinya perkosaan dan laporan perkosaan itu palsu serta hanya untuk menutupi hubungan MC dan CK, kata Herry, maka MC bisa dikenakan tindak pidana laporan palsu. "Terancam dipenjara," ucap Rikwanto.
Hasil penyidikan kasus laporan pemerkosaan MC ini memang cukup mencengangkan. MC yang mengaku diperkosa oleh temannya, CK, ternyata terlibat hubungan spesial. Setelah melakukan pra-rekonstruksi beberapa kali, penyidik menemui fakta bahwa korban tidak sendirian seusai pulang kerja seperti pengakuannya saat membuat laporan awal, tetapi sering diantar CK hingga ke mulut gang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.