JAKARTA, KOMPAS.com — Saat ini sudah seharusnya sopir bus transjakarta mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas. Dengan begitu, sopir transjakarta akan dilindungi oleh hukum ketika mereka terlibat kecelakaan di jalur busway.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengatakan, perlu ada peraturan daerah yang melindungi sopir bus transjakarta saat mereka bertugas.
"Perda harus segera disusun bahwa jalur busway prioritasnya memang harus untuk bus (transjakarta) sehingga jadi tahu mana yang prioritas mana yang tidak," kata Danang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/7/2013).
Menurut Danang, peraturan untuk melindungi sopir transjakarta itu dapat dilakukan sebagaimana payung hukum bagi masinis kereta yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam PP tersebut, masinis KA terbebas secara hukum jika terjadi kecelakaan dengan pengguna jalan raya di perlintasan sebidang. Bahkan, lanjut Danang, akan lebih baik jika peraturan untuk melindungi sopir transjakarta tidak hanya di tingkat perda, tetapi juga di tingkat peraturan menteri.
"Di kereta api jelas, jika di persilangan, kereta api yang mendapat prioritas. Busway juga harus ada peraturan sehingga ada kejelasan hukum yang mengikat bagi siapa pun yang menggunakan jalur busway yang bukan haknya," jelas Danang.
Danang juga menyinggung langkah kepolisian yang kerap mempersilakan kendaraan pribadi masuk ke busway jika terjadi kemacetan parah. Menurutnya, langkah tersebut telah membuat fungsi bus transjakarta sebagai solusi kemacetan menjadi hilang karena transjakarta justru terhambat kendaraan lain.
"Kepolisian sering kali kalau terjadi kemacetan, kendaraan diperbolehkan menggunakan jalur busway. Itu sebenarnya menjadi salah satu ketidakjelasan di lapangan yang menjadi penyebab sering terjadi kecelakaan," ujar Danang.
Untuk diketahui, Senin (1/7/2013) pekan lalu, seorang sopir transjakarta Koridor I berinisial SN telah memukul seorang pengemudi motor yang masuk jalur busway. Akibatnya, sopir dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.
Menurut SN, saat itu dia sedang mengendarai bus dan lalu lintas di Jalan Hayam Wuruk sedang macet. Tiba-tiba seorang pengendara motor berinisial H masuk ke jalur transjakarta. Saat SN memberi peringatan, H justru mengacungkan jari tengah. Hal itulah yang menyulut emosi SN. Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, saat ini sopir tersebut sudah diberi sanksi oleh operator.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.