Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Saatnya Sopir Transjakarta Mendapat Perlindungan Hukum

Kompas.com - 09/07/2013, 18:07 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Saat ini sudah seharusnya sopir bus transjakarta mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas. Dengan begitu, sopir transjakarta akan dilindungi oleh hukum ketika mereka terlibat kecelakaan di jalur busway.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengatakan, perlu ada peraturan daerah yang melindungi sopir bus transjakarta saat mereka bertugas.

"Perda harus segera disusun bahwa jalur busway prioritasnya memang harus untuk bus (transjakarta) sehingga jadi tahu mana yang prioritas mana yang tidak," kata Danang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/7/2013).

Menurut Danang, peraturan untuk melindungi sopir transjakarta itu dapat dilakukan sebagaimana payung hukum bagi masinis kereta yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam PP tersebut, masinis KA terbebas secara hukum jika terjadi kecelakaan dengan pengguna jalan raya di perlintasan sebidang. Bahkan, lanjut Danang, akan lebih baik jika peraturan untuk melindungi sopir transjakarta tidak hanya di tingkat perda, tetapi juga di tingkat peraturan menteri.

"Di kereta api jelas, jika di persilangan, kereta api yang mendapat prioritas. Busway juga harus ada peraturan sehingga ada kejelasan hukum yang mengikat bagi siapa pun yang menggunakan jalur busway yang bukan haknya," jelas Danang.

Danang juga menyinggung langkah kepolisian yang kerap mempersilakan kendaraan pribadi masuk ke busway jika terjadi kemacetan parah. Menurutnya, langkah tersebut telah membuat fungsi bus transjakarta sebagai solusi kemacetan menjadi hilang karena transjakarta justru terhambat kendaraan lain.

"Kepolisian sering kali kalau terjadi kemacetan, kendaraan diperbolehkan menggunakan jalur busway. Itu sebenarnya menjadi salah satu ketidakjelasan di lapangan yang menjadi penyebab sering terjadi kecelakaan," ujar Danang.

Untuk diketahui, Senin (1/7/2013) pekan lalu, seorang sopir transjakarta Koridor I berinisial SN telah memukul seorang pengemudi motor yang masuk jalur busway. Akibatnya, sopir dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.

Menurut SN, saat itu dia sedang mengendarai bus dan lalu lintas di Jalan Hayam Wuruk sedang macet. Tiba-tiba seorang pengendara motor berinisial H masuk ke jalur transjakarta. Saat SN memberi peringatan, H justru mengacungkan jari tengah. Hal itulah yang menyulut emosi SN. Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, saat ini sopir tersebut sudah diberi sanksi oleh operator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com