Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaringan Pencuri Motor di Rumah Indekos Tertangkap

Kompas.com - 10/07/2013, 00:30 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota jaringan pencurian kendaraan bermotor ditangkap Kepolisian Sektor Sawah Besar seusai beraksi di sebuah rumah indekos, di Jalan Dwi Warna A1 No 44 RT 06 RW 01 Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, (18/6/2013).

Pelaku, Alexander Budiman (20), warga Pademangan, Jakarta Utara, yang bekerja sama dengan sang kakak, Meta Susanti (22), telah berhasil membawa motor Honda Blade Repsol warna oranye dengan nomor polisi (Nopol) B 3986 TAK milik Siti Qomariah (30) salah satu penghuni kos.

"Aksi mereka berhasil terekam CCTV yang ada di halaman parkir kos-kosan yang dipasang sang pemilik. Pelaku Alexander ditangkap di daerah Kapuk, Jakarta Barat, dan Meta hingga kini belum tertangkap," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga, di Mapolsek Sawah Besar, Selasa (9/7/2013).

Sementara itu, Kanit Sawah Besar, Iptu Reza Pahlevi, menjelaskan bahwa selain menangkap pelaku pencurian, pihaknya juga berhasil menangkap penadah barang curian dari aksi kejahatan Alexander di tempat yang terpisah.

Tiga penadah itu di antaranya, Sandi Suryadi (27), karyawan swasta di Grogol Permai yang ditangkap Senin (8/7/2013) di Apartemen City Park Cengkareng. Kemudian Robet alias Ajis (29), karyawan swasta, ditangkap di Pergudangan Pantai Indah Dadap, Tangerang. Dan yang terakhir Saprianto (32) yang ditangkap di Perum Puri Kamal Teluk Naga, Tangerang.

"Ketiga penadah itu ditangkap pada hari yang sama, Senin (8/7/2013) di tempat terpisah. Mereka pun sudah lama menjadi penadah dari barang-barang curian selain suplai barang dari Alexander. Mereka mengaku mendapatkan komisi antara Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta per motor," kata Reza.

Alexander Budiman dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Untuk para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com