Keputusan ini keluar setelah terjadi tarik ulur yang cukup lama antara DPRD DKI dan eksekutif. Penetapan tarif dicantumkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 67/2013 tentang tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum.
"Suratnya (Pergub) baru saya teken tadi pagi dan tarif baru sudah bisa diberlakukan," kata Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Dalam surat tertanggal 10 Juli 2013 itu, disebutkan tarif untuk armada bus kecil, bus sedang, dan bus besar reguler (Patas) Rp 3.000 dan pelajar Rp 1.000. Jokowi berharap tarif baru ini dapat melayani jumlah perjalanan masyarakat dengan angkutan umum secara keseluruhan.
Ia mengatakan, setelah jumlah angkutan umum di Jakarta mencukupi dan memenuhi jumlah perjalanan warganya, baru dilanjutkan dengan perbaikan pelayanan.
"Penambahan armada sebagai bentuk awal peningkatan pelayanan. Jika jumlah armada telah mencukupi baru diteruskan ke perbaikan layanan secara keseluruhan," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Udar Pristono mengatakan akan langsung menyosialisasikan tarif baru ke masyarakat dan awak angkutan umum. "Dengan keluarnya pergub tarif ini, semua pengusaha harus menaati aturan tarif. Penumpang juga harus membayar ongkos secara ketentuan," ujarnya.
Pristono menjelaskan, untuk bus kecil seperti mikrolet, KWK, dan sejenisnya, tarif Rp 3.000 berlaku untuk jarak maksimal 14 km. Bagi bus kecil dengan jarak lebih dari 14 km, berlaku mekanisme pasar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.