JAKARTA, KOMPAS.com — Nasib naas menimpa YW (16), siswi SMA di Lampung. Tidak hanya diculik oleh kenalan Facebook berinisial MI (19), keperawanannya pun nyaris terenggut oleh pria yang sudah drop out dari sekolah tinggi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, insiden itu berawal dari perkenalan antara pelaku dan korban di jejaring sosial Facebook pada 2011. Di dunia maya, keduanya berkenalan hingga akhirnya berpacaran jarak jauh.
Pada Sabtu, 6 Juli 2013, YW bertolak ke Jakarta untuk pulang ke rumah orangtuanya di Pulogadung, Jakarta Timur. YW dan MI pun berjanji untuk kopi darat di Pelabuhan Merak, Banten. MI berjanji mengantarkan YW sampai rumah orangtuanya.
"Pelaku lalu membawa korban ke rumah kawannya di Taman Kedaung, Ciputat, Tangerang, Banten. Di sana korban disekap, dilecehkan secara seksual, dan sampai ingin diperkosa, tapi tak jadi karena terus melawan," ujar Rikwanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan menambahkan, saat bertemu di Pelabuhan Merak pertama kali, pelaku meminta ponsel korban. Tujuannya ialah agar korban hilang kontak dengan orangtua atau rekan-rekan lainnya.
"Korban tidak mau diajak pelaku, tapi karena dia disekap dan tidak boleh ke mana-mana, terpaksa harus mengikuti. Dia disekap enam hari," ujarnya.
Selama enam hari sejak rencana kedatangan sang putri, orangtua korban gelisah. Ia kemudian melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan laporan Nomor LP/2382/VII/ 2012/PMJ/Ditreskrimum pada 13 Juli 2013. Setelah diselidiki melalui perangkat teknologi informasi, keberadaan korban terungkap. Polisi langsung ke sebuah rumah yang dijadikan pelaku melakukan perbuatan kejinya."Rumah itu kediaman teman tersangka. Itu rumah kosong dan jadi tempat kumpul-kumpul biasa," kata Adex.
Dari keterangan pelaku, kata Adex, semula dirinya hendak membawa korban ke Palembang. Hingga saat ini, penyidik belum bisa mengungkap motif pelaku membawa korban ke Palembang, antara lain, apakah berkaitan dengan perdagangan manusia atau tidak.
"Kita masih selidiki untuk apa mau dibawa ke Palembang, sejauh ini, ada upaya lain belum kita temukan," ujarnya.
Adex mengatakan, pelaku lalu dikenakan pasal tindak pidana melarikan anak di bawah umur dan penyekapan pada Pasal 332 dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.