JAKARTA, KOMPAS.com — Mahasiswa Universitas Bina Nusantara yang ditemukan tewas di dekat tempat sampah di Jalan Kemandoran, Jakarta Selatan, Juni silam, diduga meninggal karena hantaman benda tumpul di kepala. Hal tersebut terlihat dari hasil visum oleh dokter.
"Ada memar di kepala korban karena benda tumpul. Bukan karena benturan akibat guncangan pas dibawa pake motor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Slamet Riyanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7/2013).
Dari hasil otopsi ditemukan luka memar pada leher kanan dan kiri, luka memar pada pelipis kanan, luka bengkak di kepala belakang, jari tangan kanan dan kiri membiru, luka pada badan belakang, dan luka berdarah pada ibu jari kiri. Menurut dokter, korban meninggal karena pukulan pada kepala dan leher. Sampai saat ini polisi masih mencari barang bukti benda tumpul tersebut dan motif yang digunakan kedua pelaku.
Polisi telah menangkap dua tersangka pembunuh korban. Pelaku berdalih bahwa korban terkena benturan akibat guncangan sepeda motor. Dalam pengakuannya, pelaku menyebutkan bahwa korban bernama Ong Lucky Mustopo alias Lucky menemui YA di rumahnya, Gang Bahagia, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
Korban membeli narkoba jenis putau dari YA yang didapat dari BT. BT mendapatkan putau tersebut dari seseorang yang tak dikenal namanya di daerah Boncos, Kota Bambu, Palmerah. Narkoba tersebut dibeli dengan harga Rp 100.000.
Korban dan tersangka YA sempat mengonsumsi putau bersama hingga korban over dosis. YA kemudian memanggil BT karena korban sekarat.
Sekitar pukul 24.00, YA dan BT membawa korban keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor. Mereka membuang korban di dekat tong sampah yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah tersangka YA. Mereka juga membuang sepeda motor milik korban tak jauh dari tempat korban dibuang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (15/7/2013), mengatakan, korban sudah berteman dengan YA sejak sekitar 3 tahun lalu. Berdasarkan hasil penyidikan sementara itu, pelaku dikenai Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan yang diawali dengan peristiwa penemuan mayat dan atau pencurian dengan pemberatan. Pelaku dikenakan kedua pasal tersebut karena diduga sengaja membunuh dan merampas handphone milik korban untuk dijual dan dibelikan narkoba.
Lucky ditemukan tewas di dekat tempat sampah Jalan Kemandoran II RT 13/RW 03, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 4 Juni lalu sekitar pukul 01.00. Korban ditemukan saudara sepupunya, Julius Prayitno. Korban merupakan mahasiswa Universitas Bina Nusantara jurusan Psikologi angkatan 2009. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.