JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pasar Blok G, Pasar Tanah Abang, Jakarta, Warimin, mengatakan, pembangunan jembatan penghubung antara Blok F dan Blok G terkendala oleh keberadaan pedagang kaki lima (PKL).
Warimin mengatakan, pembangunan jembatan itu masih perlu dilakukan dengan mendirikan tiang-tiang baru jembatan. Pembangunan tiang tidak mungkin dilakukan bila masih ada PKL yang berjualan di bawah jembatan. Warimin menyebutkan, PKL belum siap dipindah meski pengembang sudah berencana melanjutkan proyek jembatan yang mangkrak.
"Kendalanya PKL sendiri. Pengembangnya bilang masih perlu tiga tiang lagi. Menurut PKL, mereka belum siap dipindah, nunggu Lebaran," kata Warimin kepada Kompas.com, Rabu (17/7/2013) siang.
Beberapa PKL mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mempertimbangkan aksesibilitas pembeli ke Blok G. Salah satu usulan mereka adalah adanya jembatan yang menghubungkan antara Blok F dan G.
Warimin mengatakan tengah mempersiapkan perbaikan fisik Blok G. Sembilan tangga yang kotor dan berkarat sudah diperbaiki dan dicat. Begitu pula akses masuk dari ruas jalan yang mengarah menuju Slipi. Dari situ, pembeli malah bisa langsung ke lantai tiga. Namun, ia mengakui pembangunannya belum rampung seratus persen. Selain karena masalah pembebasan lahan yang belum tuntas, banyak PKL juga belum membayar kewajiban kepada pengembang.
"Dana bangunan sudah ditentukan developer dan PD (Pasar Jaya). Uang muka 20 persen, sisanya diangsur selama tiga tahun. Tapi, orang-orang ini tidak memenuhi kewajiban. Otomatis developer kalang kabut," kata Warimin.
Pengembang Blok G adalah PT Duta Masa Nusa. Satu kios berukuran 2,70 meter dibanderol Rp 5,5 per meter persegi. Warimin menjamin sistem pembayaran ini tidak membebani PKL. Ia menyebutkan, ketika berjualan di jalan di luar pasar, PKL mampu membayar pungutan liar sebesar Rp 400.000 per bulan atau Rp 4,8 juta setahun.
Terkait rencana Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk menggratiskan biaya sewa lapak di Blok G, Warimin menjelaskan bahwa PKL tidak dipungut dana bangunan selama enam bulan pertama. Namun, PKL harus memenuhi membayar penggunaan listrik. Pada bulan ketujuh, pembayaran dana bangunan oleh PKL diproses. Sama seperti aturan yang sudah ada, uang muka 20 persen dan sisanya diangsur selama tiga tahun.
"Harusnya mereka enggak ada alasan ke PD, apalagi digratiskkan enam bulan. Sudah luar biasa bagus, kan?" ujar Warimin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.